MARKING AND LABELLING
4.1. Tanda atau Marka (Marking)
Pada dasarnya marka atau
tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu
Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
5.a.
Marka khusus kemasan
Package specifikation marking
yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari
bahan fiber-kayu (fiberboard box).
5.b. Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim
BB, Penerima BB dan lainnya.
4.2. Tanda-tanda spesifik kemasak
Setiap kemasan yang akan
diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana
contoh berikut :
UN
4G/Y50/S/99
NL/VL
824
Keterangan
:
UN =
United Nations (Simbul Internasional)
4G =
4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y =
Packing Group (kelompok kemasan)
50 =
Maksimum kuantitas 50 kg
S =
Solid/padat : Inner Packing
99 =
Tahun pembuatan 1999
NL =
Negara yang berkepentingan
VL =
Nomor pabrik
4.3. Pemasangan Tanda-tanda
Tanda-tanda yang diperlukan
harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam
kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas
dengan catatan : (lihat Gbr. 5.1)
-
Tahan lama
-
Mudah dilihat
-
Latar belakang yang menyolok atau kontras
-
Tidak tertutup oleh tanda lain
Sesuai dengan peraturan
barang berbahaya atau DGR, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan
posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.
Apabila terdapat sisa tanda
yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut
harus dicabut dan diganti yang baru.
Kaitannya dengan pemasangan
tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah
tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap
kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.
4.4. Label (Labelling)
4.4.1.
Pengertian Umum
Setiap kemasan
yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi
kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut,
Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti
label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
Yang dimaksud
label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang
menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x
100 mm
4.4.2.
Jenis Label
a.
Hazards Label atau label bahaya (lihat
Tabel 5.1)
Adalah
label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol
dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai
kelasnya.
b.
Handling Label atau label Instruksi
(lihat Tabel 5.2)
Adalah
label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan
instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.
4.5. Syarat Penempelan Label antara lain
- Semua label ditempel di
tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur
- Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan
warna yang kontras
- Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.
4.6. Posisi Label
dalam pemasangan
- Berdampingan denga teks alamat pengirim
- Label bahaya utama berdampingan dengan
label bahaya tambahan
- Label CAO (cargo aircraft only)
berdampingan pada sisi yang sama
- Tanda “this way Up” dipasang pada kedua
sisi yang bertolak
Belakang.
Rekognition Of Un Declared
Dangerous Goods
5.1. Tabel Barang
Berbahaya (List of Dangerous Goods)
Barang
berbahaya dalam setiap kelasnya ada yang berbentuk bahan atau zat atau unsur,
baik yang berbentuk cair, padat atau gas. Dalam Peraturan Barang berbahaya
(DGR) telah tercatat sebanyak sekitar 3.000 bahan (lihat list of DG). Nama
barang atau bahan tersebut tersusun menurut urutan abjad dan setiap jenis memiliki
ciri-ciri tersendiri, antara lain memiliki nomor identitas internastional,
kelas atau divisi, packing group dan lain-lain. Pada tabel Barang Berbahaya
memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
Kolom A : Nomor identitas internassional (UN/Identity number)
Kolom B : Nama jenis Barang Berbahaya (Proper shipping name)
Kolom C : Kelas atau Divisi (Class/Division)
Kolom D : Risiko tambahan (Subsidiary risk)
Kolom E : Label Bahaya (Hazard label)
Kolom F : Kelompok kemasan (Packing Group)
Kolom G : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk berat
yang dibatasi
Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (Max Net
Quantity/package) untuk berat yang dibatasi
Kolom I : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat penumpang
dan pesawat kargo
Kolom J : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage for
CAO) untuk pesawat penumpang dan kargo.
Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja
(CAO)
Kolom L : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage) untuk
pesawat kargo saja
Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions)
5.2.
Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya
Tabel 5.a : Contoh Daftar Barang
Berbahaya
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
Pesawat Penumpang dan kargo
|
Hanya
pesawat kargo
|
M
|
||||
Jml/berat terbatas
|
I
|
J
|
||||||||||
G
|
H
|
K
|
L
|
|||||||||
2875
|
Hexachlorophene
|
6.1
|
|
Toxic
|
III
|
Y619
|
10 kg
|
619
|
100 kg
|
619
|
200 kg
|
|
Untuk memahami tabel 4.a dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Barang
berbahaya yang tertera pada kolom B adalah Hexachlorophene, termasuk Divisi 6.1
dengan nomor identitas 2875, tidak memiliki risiko tambahan, tetapi mempunyai
akibat membahayakan apabila bereaksi dengan bahan racun.
2. Jenis
Barang Berbahaya ini memiliki tingkat bahaya rendah
3. Untuk
mengemas barang ini didasarkan pada petunjuk kemasan (kolom G) yaitu nomor Y619
dengan batasan berat sebanyak tidak lebih dari 10 kg saja (kolom H), kemudian
dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.
4. Barang
jenis ini dapat pula dikemas berdasarkan packing instruction nomor 619,dengan
muatan maksimum seberat 100 kg (kolom J) dan dapat diangkut dengan pesawat
penumpang atau pesawat kargo.
5.
Namun kalau barang tersebut berat lebih dari
100kg sampai 200kg (kolom L) hanya boleh diangkut dengan pesawat kargo.
6. Barang
berbahaya ini tidak terkena peraturan khusus dan spesial provisions (kolom M).
5.3. Langkah
Pemeriksaan Barang Berbahaya dengan menggunakan
Daftar BB
Dalam rangka pemeriksaan suatu
barang berbahaya diperlukan petunjuk atau pedoman yaitu pada Daftar Barang
berbahaya (list of Dangerous Goods) yang
sudah baku sesuai
dari IATA DGR.
Adapun langkah-langkah sebagai berikut :
a. Lihat nama jenis BB (Power shipping
name and UN number)
b. Pastikan kelas atau devisi atau
subsidiary apakah sesuai dengan daftar BB
c. Catat dan perhatikan Harzad label,
cocok atau tidak
d. Lihat dan perhatikan packing group
e. Perhatikan dengan cermat berat paket
BB, baik yang dapat diangkut
dengan pesawat penumpang atau
pesawat kargo atau pesawat
kargo saja.
f. Periksa catatan pada kolom M, apakah ada
special provisions atau
tidak.
No comments:
Post a Comment