Translate

Sunday, June 17, 2012

Classifications of Dangerous Goods


CLASSIFICATIONS


3.1. Pengertian Kelas dan Divisi
       Sesuai dengan dasar pembagian kelas dan divisi barang-barang berbahaya yang diantaranya ada yang dapat dikirim dengan pesawat udara untuk penumpang dan ada yang dapat dikirim hanya denga pesawat udara untuk cargo (lihat Lampiran List of Dangerous Goods) terdapat kurang lebih 3.000 jenis barang berbahaya.
       Berdasarkan IATA (Internastional Air Transport Association) Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas dan divisi dan masing-masing diberi kode tertentu (lihat Tabel 3.1 Identitas BB)

3.2. Klasifikasi dan Divisi Barang Berbahaya
       Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:
       Kelas 1 :  Bahan Peledak (Explosives)
                        Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.
                        Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu :
                        Divisi 1.1.  Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX).
                        Divisi 1.2. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
                        Divisi 1.3. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX).
                        Divisi 1.4. Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX).
                                           Khususnya untuk divisi 1.4 terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG dan  RXS. Untuk jelasnya lihat gambar 3.1 dan 3.2.
                        Divisi 1.5. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX)
                        Divisi 1.6. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat/no mass explosion hazard (REX).
                        Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru
                        Catatan :  Peluru dapat dibawa penumpang dengan ukuran 9 mm/0,45” maksimum 12 pes/org sebagai cargo
       Kelas 2 :  Bahan Gas (Gases)
                        yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi yaitu :
                        Divisi 2.1 Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar
                                         (RFG)
                        Divisi 2.2 Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02.
                                        Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
                        Divisi 2.3 Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh :   
                                         Aerosol.
       Kelas 3 :  Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL)
                        yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol.

       Kelas 4 :  Bahan padat yang mudah terbakar (Falamable Solids)
                        yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut :
                        Divisi 4.1 Flamabel solid/zat padat yang  mudah terbakar
                                         Contoh : Korek api
                        Divisi 4.2 Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar   dengan sendirinya (RSC)
                                         Contoh : Phospor
                        Divisi 4.3 Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW).
                                        Contoh : Kalsium Karbid.

       Kelas 5 :  Oxidizing Substances and Organic Peroxide
                        yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
                        Divisi 5.1 Oxidizing Substances (ROX)
                                         Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat.
                        Divisi 5.2 Organic Peroxides (ROP)
                                        Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.

       Kelas 6 :  Toxic (Poisonous) Substances
                        yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular.
                        Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
                        Divisi 6.1 Toxic (Poison) substances (RPB)
                                         Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan
                                        Contoh : Pestisida
                        Divisi 6.2 Infections substances (RIS)
                                        Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dan lain-lain yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan.
                                        Contoh : Hepatitis, Rabies, HIV

       Kelas 7 :  Bahan Radioaktif
                        Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut :
                        Kategori I  Radioaktif (RRW)
                                           Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I)
                                           Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
                                           Garis merah : Contoh : Kobalt 60
                        Kategori II   Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
                        Kategori III  Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.

       Kelas 8 :  Corrosive Materials (RCM)/Bahan bersifat menimbulkan
                         Karat. 
                        Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
                        Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury

       Kelas 9 :  Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahay lain)
                        Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
                        Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian
                         Yaitu :             
                        Kelas 9 (RMD)    : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
                                                       Lain.
                                                      Seperti : Engine Internal Combustion
                        Kelas 9 (RSB)     : Polymeric beads
                        Kelas 9 (ICE)      : Karbon Dioksida atau Dry Ice
                        Kelas 9 (MAG)   : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.

No comments:

Post a Comment