GROUND
HANDLING PESAWAT TERBANG
Ground Handling berasal dari kata ground dan handling, ground
artinya darat atau didarat sedangkan handling berasal dari kata
dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani, to
handle berarti menangani atau melakukan suatu pekerjaan tertata dengan
penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan, sehingga
pada banyak kesempatan kita sering menjumpai pemikiran kata ground service(pelayanan
darat atau airport).
Jadi Ground Handling adalah suatu pelayanan atau
penanganan terhadap para penumpang berikut bagasinya cargo pos dan
peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan selama berada di darat baik
untuk kedatangan atau keberangkatan. Berdasarkan arti diatas kita dapat
mengetahui ruang lingkup dan batas pelayanan ground handling yaitu pada
fase atau tahap pre fligth dan post fligth yaitu penanganan
penumpang dan pesawat selama berada di darat ,secara teknis operasional
aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi, mesin pesawat
sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal dan para penumpang sudah turun
atau keluar dari pesawat.Ground Handling mencakup antara lain:
a. Prosedur
keberangkatan dan kedatangan penumpang.
b. Prosedur
keberangkatan dan kedatangan cargo/mail.
c. Prosedur
keberangkatan dan kedatangan pesawat udara.
d. Lay
out sebuah air port.
e. Membaca
ABC Guide, Time Table, Travel Information Manual.
f. Cara
menghitung flight time.
g. Cara
memeriksa paspor ,Visa, Health Certificate, tiket, Fiskal Airport
Tax.
h. Aircraft
and pisitioning of the transpotation equipment.
i. Hal
hal yang berhubungan dengan pesawat udara :
1) Cleaning (membersihkan)
2) Catering (menyediakan
makanan dan minuman)
3) Fueling (pengisian bahan bakar)
4) Marshalling /
parkir (memarkir pesawat)
5) Push back (alat pendorong
pesawat)
6) Maintenance (pemeliharaaan)
Sedangkan menurut Annex 6 part III section general “ Aircraft
Operation” Ground Handling adalah “Suatu pelayanan yang perlu untuk pesawat
pesawat yang datang dari atau berangkat ke suatu bandar udara selain dari
pelayanan lau lintas penerbangan.
Prosedur ground handling yang di maksud adalah
sebagai berikut :
Parkir dan Pergerakan Pesawat
Parkir dan pergerakan pesawat meliputi:
a. Engine Starting
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan pada saat engine
starting:
1) Selama engine starting / running pada area ramp,
diperlukan kewaspadaan dari semua pihak yang ada di ramp untuk menjamin
keselamatan pada penumpang dan barang, petugas dan peralatan yang ada di
sekitar pesawat.
2) Selama urutan proses engine starting harus diawasi
oleh orang yang memiliki otorisasi (dinyatakan oleh sertifikat/licence
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang).
3) Disamping bertugas mengawasi proses engine starting,
juga berkoordinasi dengan petugas di area ramp lainnya untuk memastilkan bahwa
area bahaya dari engine baik itu isapan (engine intake) ataupun area
semburan (exhaust) terbebas dari orang ataupun benda.
4) Orang yang bertugas mengontrol starting engine harus
memastilkan bahwa sebelum proses engine starting dimulai seluruh pintu
akses dan pintu panel di pesawat telah tertutup dan terkunci.
5) Dalam proses starting engine flight crew hendaknya
mengadakan komunikasi dengan petugas ground untuk memastikan bahwa proses starting
berjalan lancar. Alat komunikasi umumnya digunakan head set atau hand
signaling.
6) Petugas di Ramp hendaknya menghindari gerakan-gerakan
yang memungkinkan terjadinya salah interpretasi komunikasi dengan flight
crew dalam mengendalikan proses starting ataupun pergerakan pesawat (A/C
movement).
7) Petugas di darat yang bertanggung jawab pada proses engine
starting harus memiliki pengetahuan tentang semua prosedur dan regulasi
yang berhubungan dengan proses engine starting tersebut.
8) Semua pin pada gear, tutup pitot, wheel
chock, static ground
wire dan ground
power harus sudah dilepas sebelum pesawat berangkat.
9) Sebagai perlindungan terhadap bahaya kebakaran, harus ada
pemadam api di dekat area pesawat, selama proses engine starting.
b. Pemanduan pergerakan pesawat (Marshalling)
Pesawat karena ukuran dan beratnya merupakan benda yang
sangat sulit untuk berhenti dan bergerak atau berjalan secara tiba-tiba atau
juga melakukan pergerakan di area yang sempit.
Salah satu prosedur keselamatan yang sangat penting dalam
proses parkir dan pergerakan pesawat di ramp adalah komunikasi. Komunikasi yang
dimaksud di sini adalah komunikasi dengan menggunakan isyarat tangan atau lebih
dikenal dengan Prosedur Hand Signaling (Marshalling).
Selanjutnya mengacu pada surat keputusan nomor : SKEP / 81 /
X / 1998 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Ground Support Equipment, Bahwa setiap petugas
atau personil yang memandu parkir pesawat harus sudah terlatih dan memiliki
sertifikat, yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan Dirjen
Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.Berikut adalah hal-hal yang harus
diperhatikan oleh pemandu pergerakan atau parkir dari pesawat udara:
1. Pemandu untuk pergerakan yang spesifik (parkir pesawat)
harus betul teramati oleh Flight Crew pesawat yang akan dipandu.
2. Pemandu menggunakan tanda isyarat tangan yang sudah baku.
3. Pemandu harus dalam posisi yang teramati dan menjaga
kontak komunikasi visual sampai pesawat benar-benar berhenti.
4. Untuk menghindari kemungkinan salah interpretasi, jika
dalam waktu bersamaan ada pergerakan lain selain pesawat yang memerlukan
panduan seperti cargo atau GSE, hendaknya pesawat tetap menjadi prioritas
sampai pesawat selesai dipandu dan benar-benar berhenti.
No comments:
Post a Comment