Translate

Sunday, June 17, 2012

Ground Handling Pesawat Udara


GROUND HANDLING PESAWAT TERBANG



Ground Handling berasal dari kata ground dan handling, ground artinya darat atau didarat sedangkan handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani, to handle berarti menangani atau melakukan suatu pekerjaan tertata dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan, sehingga pada banyak kesempatan kita sering menjumpai pemikiran kata ground service(pelayanan darat atau airport).

Jadi Ground Handling adalah suatu pelayanan atau penanganan terhadap para penumpang berikut bagasinya cargo pos dan peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan selama berada di darat baik untuk kedatangan atau keberangkatan. Berdasarkan arti diatas kita dapat mengetahui ruang lingkup dan batas pelayanan ground handling yaitu pada fase atau tahap pre fligth dan post fligth yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di darat ,secara teknis operasional aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi, mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal dan para penumpang sudah turun atau keluar dari pesawat.Ground Handling mencakup antara lain:
a. Prosedur keberangkatan dan kedatangan penumpang.
b. Prosedur keberangkatan dan kedatangan cargo/mail.
c. Prosedur keberangkatan dan kedatangan pesawat udara.
d. Lay out sebuah air port.
e. Membaca ABC Guide, Time Table, Travel Information Manual.
f. Cara menghitung flight time.
g. Cara memeriksa paspor ,Visa, Health Certificate, tiket, Fiskal Airport Tax.
h. Aircraft and pisitioning of the transpotation equipment.
i. Hal hal yang berhubungan dengan pesawat udara :
1) Cleaning (membersihkan)
2) Catering (menyediakan makanan dan minuman)
3) Fueling (pengisian bahan bakar)
4) Marshalling / parkir (memarkir pesawat)
5) Push back (alat pendorong pesawat)
6) Maintenance (pemeliharaaan)
Sedangkan menurut Annex 6 part III section general “ Aircraft Operation” Ground Handling adalah “Suatu pelayanan yang perlu untuk pesawat pesawat yang datang dari atau berangkat ke suatu bandar udara selain dari pelayanan lau lintas penerbangan.
Prosedur ground handling yang di maksud adalah sebagai berikut :
Parkir dan Pergerakan Pesawat
Parkir dan pergerakan pesawat meliputi:


a. Engine Starting
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan pada saat engine starting:
1) Selama engine starting / running pada area ramp, diperlukan kewaspadaan dari semua pihak yang ada di ramp untuk menjamin keselamatan pada penumpang dan barang, petugas dan peralatan yang ada di sekitar pesawat.
2) Selama urutan proses engine starting harus diawasi oleh orang yang memiliki otorisasi (dinyatakan oleh sertifikat/licence yang dikeluarkan oleh instansi berwenang).
3) Disamping bertugas mengawasi proses engine starting, juga berkoordinasi dengan petugas di area ramp lainnya untuk memastilkan bahwa area bahaya dari engine baik itu isapan (engine intake) ataupun area semburan (exhaust) terbebas dari orang ataupun benda.
4) Orang yang bertugas mengontrol starting engine harus memastilkan bahwa sebelum proses engine starting dimulai seluruh pintu akses dan pintu panel di pesawat telah tertutup dan terkunci.
5) Dalam proses starting engine flight crew hendaknya mengadakan komunikasi dengan petugas ground untuk memastikan bahwa proses starting berjalan lancar. Alat komunikasi umumnya digunakan head set atau hand signaling.
6) Petugas di Ramp hendaknya menghindari gerakan-gerakan yang memungkinkan terjadinya salah interpretasi komunikasi dengan flight crew dalam mengendalikan proses starting ataupun pergerakan pesawat (A/C movement).
7) Petugas di darat yang bertanggung jawab pada proses engine starting harus memiliki pengetahuan tentang semua prosedur dan regulasi yang berhubungan dengan proses engine starting tersebut.
8) Semua pin pada gear, tutup pitot, wheel chock, static ground wire dan ground power harus sudah dilepas sebelum pesawat berangkat.
9) Sebagai perlindungan terhadap bahaya kebakaran, harus ada pemadam api di dekat area pesawat, selama proses engine starting.


b. Pemanduan pergerakan pesawat (Marshalling)
Pesawat karena ukuran dan beratnya merupakan benda yang sangat sulit untuk berhenti dan bergerak atau berjalan secara tiba-tiba atau juga melakukan pergerakan di area yang sempit.
Salah satu prosedur keselamatan yang sangat penting dalam proses parkir dan pergerakan pesawat di ramp adalah komunikasi. Komunikasi yang dimaksud di sini adalah komunikasi dengan menggunakan isyarat tangan atau lebih dikenal dengan Prosedur Hand Signaling (Marshalling).
Selanjutnya mengacu pada surat keputusan nomor : SKEP / 81 / X / 1998 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Ground Support Equipment, Bahwa setiap petugas atau personil yang memandu parkir pesawat harus sudah terlatih dan memiliki sertifikat, yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemandu pergerakan atau parkir dari pesawat udara:
1. Pemandu untuk pergerakan yang spesifik (parkir pesawat) harus betul teramati oleh Flight Crew pesawat yang akan dipandu.
2. Pemandu menggunakan tanda isyarat tangan yang sudah baku.
3. Pemandu harus dalam posisi yang teramati dan menjaga kontak komunikasi visual sampai pesawat benar-benar berhenti.
4. Untuk menghindari kemungkinan salah interpretasi, jika dalam waktu bersamaan ada pergerakan lain selain pesawat yang memerlukan panduan seperti cargo atau GSE, hendaknya pesawat tetap menjadi prioritas sampai pesawat selesai dipandu dan benar-benar berhenti.

No comments:

Post a Comment