General Philoshophy & Regulation
1.1. Penjelasan Umum
Dikalangan
masyarakat, baik masyarakat usaha atau penerbangan belum banyak mengenal
tentang barang berbahaya, bahkan belum banyak tenaga ahli yang berwenang
memeriksa barang berbahaya. Begitu pula banyak penumpang yang melanggar
peraturan yang tertera dalam tiket, yaitu peraturan yang menyatakan dilarangnya
membawa barang berbahaya. Hal ini terjadi dikarenakan kemungkinan mereka belum
mengetahui peraturan dalam arti belum memasyarakat mengenai pengertian dan
peraturan-peraturan tentang pengiriman barang berbahaya. Jika sementara ini
faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan
barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang
tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di
pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan
manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau
terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang
berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB belum menjangkau masyarakat umum atau
perusahaan penerbangan itu sendiri.
1.2. Pengertian Barang-Barang
Berbahaya
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan
Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe
Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan
sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat
membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik
apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat
pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak dibidang
penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga
keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan
yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan
pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk
aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan
permuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari
peraturan, maka dimungkinkan adanya berbahaya yang akan mencelakakan manusia,
merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk
menjamin keselamatan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya
diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
1.3. Kelompok Barang-Barang
Berbahaya
Barang
berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan
menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.3.1.
Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat
udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
1.3.2.
Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat
udara kargo saja
1.3.3.
Kelompok C adalah barang-barang berbahay yang tidak boleh diangkut dengan
pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya
ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada
IATA DG Regulation.
1.4. Kategori Barang-Barang
Berbahaya
Angkutan barang atau bahan yang dilarang
diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan
penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive
(Bahan Peledak)
b. Weapons
(Senjata)
c. Dangerous
Goods (Barang Berbahaya
d. Dangerous
Article (Yang dapat membahayakan)
Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet
dan lain-lain.
1.5. Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori Dangerous Goods / barang berbahay
tersebut diatas, maka barang berbahaya sebagai kargo udara dapat dibagi dalam
empat kategori yaitu :
A. Barang berbahaya yang dapat
diterima untuk diangkut dengan pesawat
udara
(excepted
from the provision of the regulation) antara lain :
A.1.
Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A)
A.2.
Dangerous Goods Air Mail
A.3.
Dangerous Goods of the operator :
- For
or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum
- Air
Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun
A.4. Dangerous Goods in excepted quantities
(tabel 2.7.A)
B.
Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara karena keadaannya
(forbidden for transport).
B.1.
Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau
dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted
by state).
B.2.
Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for
transport).
1.6. Yang bertanggung jawab dalam
pengepakan/pengemasan barang berbahaya adalah pengirim sendiri dan pengemasanya
didasarkan pada ketentuan Dangeraus Goods Regulation. Pengirim harus memastikan
bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah,
tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Istilah-istilah pengemasan yang
sering dipakai antara lain :
1.6.1. Packing : (the art and
operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and or
enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara pelaksanaan
pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu
kemasan paket yang dijamin keamanannya”.
1.6.2. Package : (non radioactive
material) the complate product of the packing operation consisting of the
packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap
pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk
diangkut”.
1.6.3. Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other
component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet
function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these
regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk
membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan
berdasarkan peraturan yang berlaku”.
1.6.4.
Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan
Kemasan : Packaget/paket
Kemasan Tunggal : Wadah
atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam
KemasanKombinasi:(Combation
Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih kemasan dalam (Inner
Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kemasan Dalam : (Inner
Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil
Kemasan Luar : (Outer
Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan kombinasi berikut
bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan.
Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack)
suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih kemasan dan tersusun dalam satu
wadah untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan.
1.7.
Packing dan Marking
A.
Packing berdasarkan tingkat bahayanya :
-
Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar)
-
Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
-
Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil)
B.
Marking Macamnya :
-
UN Number
-
Proper Shipping Name (PSN)
-
UN Specifikation Packages
Casinos in the UK - How to find good games - GrizzGo
ReplyDeleteSo, what herzamanindir.com/ do we goyangfc mean by “casinos in the UK”? to find a gri-go.com casino and live casino games on 1xbet login a mobile phone device 출장마사지 in 2021.