LIMITATIONS
2.1. Pengertian
Pembahasan
Sejumlah jenis Barang Berbahaya (BB) yang telah diterima
atau diperbolehkan untuk diangkut dengan pesawat udara, baik dengan pesawat
penumpang atau pesawat kargo harus memenuhi ketentuan atau peraturan
pengangkutan barang berbahaya yang telah diteteapkan
2.2. Macam
Pembatasan Barang-barang Berbahaya
Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok
yang membatasi atau mensyaratkan berbagai Barang berbahaya yang dapat atau
tidak dapat diangkut dengan pesawat udara berdasarkan karakteristik barang dan
ketentuan ketentuan lain sebagai berikut :
2.2.1. Barang berbahaya yang terlarang
dalam kondisi apapun
i) Bahan
peledak (explosive) yang dapat terbakar dalam suhu 75°C dalam
waktu 48 jam
ii) Bahan
peledak yang mengandung clorat dan amunium salts
iii) Bahan
peledak yang mengandung campuran clorats dan phosporus
iv) Bahan
peledak padat yang diklasifikasikan sangat peka terhadap bahan-bahan mekanis
v) Bahan
peledak cair yang diklasifikasikan cukup peka terhadap bahan-bahan mekanis
vi) Bahan
atau zat dapat membahayakan karena adanya gas atau panas dalam kondisi tertentu
vii) Bahan
atau zat yang mudah terbakar dan peroksida organik yang diklasifikasikan
mempunyai resiko tambahan (subsidiary risk)
viii)
Bahan atau zat yang tercantum dalam tabel 2.1.a (DGR)
2.2.2. Barang berbahaya yang tersembunyi /
tidak tercatata dalam Shipper Declaration tetapi terdapat di dalam barang lain
(lihat Tabel BB yang tersembunyi)
a. Aircraft on ground (AOG)
spare
b. Auto mobil and Car spare
c. Swimming pool chemicals
d. Household goods
2.2.3. Barang berbahaya yang dibawah oleh
penumpang atau awak pesawat
a. Checked baggage yaitu
barang yang masuk bagasi
b. Carry on baggage yaitu barang penumpang yang dibawa ke kabin dan
barang yang melekat pada penumpang itu sendiri (on the person).
2.2.4. Barang berbahaya dalam Pos Surat
Pengangkutan barang berbahaya
lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak
PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
a. Zat
menular atau virus yang terdapat dalam shipper
declaratiom
b. Karbon Dioxide, dry ice
(solid) yang digunakan untuk pendingin
zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar
pengiriman (shipment).
c. Radio Aktif yang tidak melebihi 0,1 sesuai dengan tabel
DGR 10.5a.
2.2.5. Barang berbahaya milik perusahaan
penerbangan (Airliner)
a. Yang dibebaskan
a.1. Aircraft Equipment
a.2. Barang Konsumen (consumer goods, aerosol, alcoholic beverage,
perfumes, cologne) dan lain-lain.
a.3. Karbon dioxida (carbon
dioxide) / Alat pemadam
b. Suku cadang pesawat
(Aircraft Spares)
1. Peralatan pesawat udara
2.2.6. Barang berbahaya yang diijinkan
sebagai barang kargo
Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo
atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat
mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat.
Negara memberi kebebasan untuk
dimuat dipesawat kargo
Berdasarkan :
i. Peraturan tambahan dari IATA
i. Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
iii. Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)
2.2.7. Barang berbahaya yang diijinkan
dengan jumlah yang
dikecualikan :
A. Barang berbahaya dalam jumlah yang sangat kecil dapat diangkut
pesawat udara. Barang berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan
label. Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods
Excepted Quantities”
(Lihat IATA DGR 1.5 dan 2.4 serta Appendix A, 3, 9.3.1, 9.5.5, 10.5.9)
B. Barang Berbahaya yang
diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan dapat diangkut, kalau jumlahnya
terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan,
misal :
i. Div. 2.2, tanpa resiko tambahan (Subsidiary
risk)
ii. Kelas 3, Packing group (PG) I/II/III
iii. Kelas 4, PG II dan III, bukan barang yang
bereaksi
sendiri
iv. Div. 5.1, PG II dan III
v. Div. 5.2, berisi chemical atau first aid kit
vi. Div. 6.1, PG I
vii. Kelas 8, PG II dan III, diluar UN 2803 dan UN
2809
viii. Kelas 9, kecuali magnit
2.2.8. Barang berbahaya yang dibatasi
jumlahnya
Barang berbahaya yang tidak
diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan tidak dapat diangkut, misal :
2.2.8.1. Barang Berbahaya
untuk pesawat penumpang
- Mercury switch
in electrical
- Kelas I
- Divisi
2.1;2.2;2.3 mengandung resiko tambahan
- Kelas 4, ada
resiko tambahan
- Divisi 5.1;5.2
(kecuali chemical atau first aid kit)
- Divisi 6.1,
Packing Group I
- Divisi 6.2;7;8
(resiko tambahan) dan Divisi 9
-
Barang berbahaya yang bebas dan ada persetujuan Negara atau Airliner
2.2.8.2. Baggage and Mail
(Bagasi dan Pos Udara)
2.2.8.3. Shipper
Responsibilities (tanggung jawab pengirim)
2.2.8.4. Limited Quantity
(jumlah terbatas)
- Inner Packaging
: 1 g atau 1 ml (cair atau padat),
PG I
dan II, 30 g atau 30 ml yang diijinkan 30 g atau 30 ml non flamable gas
- Outer Packaging
: Terbatas pada semua kelas, kecuali Divisi
5.1 dan 6.2 PG I; 300 g/ml; PG II : 500 g/ml; PG III : 1 kg/lt (lihat lampiran
1/Tab. DG)
2.2.9. Barang berbahaya yang tidak boleh diangkut
berdasarkan peraturan atau perundang-undang negara tertentu atau operator (State
and Operator Variations).
2.2.9.1.
State Variations
State variations dimaksudkan sebagai
bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menetapkan, bahwa
Barang Berbahaya tertentu tidak dapat dikirim, diterima atau lewat diatas
wilayah negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan. Namun demikian
sebelumnya negara yang bersangkutan harus memberitahukan lebih dahulu Barang
Berbahaya yang bagaimana yang seharusnya dapat disetujui negara tersebut. Tiap
negara telah memiliki inisial nama sendiri dengan menggunakan kode huruf G
(government) yang didahului dengan inisial atau kode negara tersebut (lihat
IATA DGR hal. 21), selanjutnya diikuti dengan keterangan Barang Berbahaya
ditulis dengan dua digit, misal : CAG-02, artinya
CAG = Negara Canada (lihat lampiran 2)
02 =
Berkenaan dengan Barang Berbahaya
2.2.9.2. Operator Variations
Operator Variations dimaksudkan
sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Operator atau Airliner atau Perusahaan
Penerbangan, yang berkenaan dengan Barang Berbahaya yang dibawa oleh Pesawat
(Airliner) melalui persetujuan Airliner yang bersangkutan. Setiap Airliner
mempunyai kode operator sendiri-sendiri dan Barang Berbahaya atau lainnya yang
telah ditentukan (lihat IATA DGR hal. 31-51), cotoh : AA-01, artinya
AA = American Airlines (lihat lampiran 2)
02 = BB
dengan resiko tinggi dan tambahan (Div
.6.1) tidak akan diterim
No comments:
Post a Comment