Gawat darurat bandar Udara adalah suatu kondisi dimana saat itu Bandar Udara beroperasi dibawah/diluar batas normal dikarenakan suatu hal yang memerlukan penanggulangan dengan cepat / sesegera mungkin
Mengapa harus sesegera mungkin?
Agar kondisi operasi penerbangan menjadi normal kembali
KLASIFIKASI GAWAT DARURAT
•Melibatkan langsung pesawat udara
•Kecelakaan – Pesawat udara di dalam kawasan bandar udara
•Kecelakaan – Pesawat udara di luar kawasan bandar udara
- Di darat
- Di Perairan
•Insiden – Pesawat udara dalam penerbangan
ü Turbulensi udara yang
ü Dekompresi
ü Kerusakan Struktur Pesawat udara
•Insiden – Pesawat udara di daratan (ground)
•Insiden – sabotase termasuk ancaman bom
•Insiden – Tindakan melawan hukum
•Tidak melibatkan langsung pesawat udara
•Kebakaran – struktur
•Sabotase termasuk acaman bom
•Bencana Alam
•Barang berbahaya
•Bahaya Obat-obatan (medical
emergencies)
FIRE FIGHTING EMERGENCY RESPONSE
•Pengertian
Tindakan yang dilakukan personil PKP-PK setelah mendapat informasi darurat.
Dimana tindakan tersebut sudah diperhitungkan tentang apa yang harus dilakukan (Size Up) sesuai klasifikasi darurat yang dialami Bandar Udara
TINGKAT EMERGENCY RESPONSE
•Siaga I (Local Stanby)
Mengumumkan / memberikan informasi lanjutan untuk melakukan siaga di tempat.
Menghidupkan Mesin kendaraan dan menyiapkan peralatannya.
Berkoordinasi dengan unit lainnya.
•Siaga II (Full Emergency)
Lanjutan dari Siaga I
Mengoperasikan kendaraan dan telah menggunakan peralatan / perlengkapan lengkap.
menuju lokasi stanby, menyesuaikan jarak aman dan melakukan koordinasi dengan petugas ATC.
Melakukan Koordinasi dengan unit lainnya.
•Siaga III (Kecelakaan pesawat udara)
Menuju lokasi kecelakaan pesawat udara, melalui Access Road, Taxi
Way, Runway, dll
Melakukan Koordinasi (mengirim dan menerima)
Memberitahukan tempat dan perihal :
Rendezvous point
Staging Area
Tenaga dan peralatan yang dibutuhkan
informasi lain yang diperlukan
•Melaksanakan operasi pertolongan dan pemadaman
- Menentukan letak Pos Komando (Command Post)
- Menentukan Collection Area
- Memberitahu Tim Salvage
- Bila tugas telah dilaksanakan, menyerahkan tanggung jawab pengamanan crash area kepada petugas keamanan (Aviation Security /
Polisi / TNI)
•Siaga III ( Kecelakaan pesawat udara diluar bandara)
- Meminta pertolongan SAR atau PK Pemda
- Unit PKP-PK sebagai pendukung operasi pertolongan dan pemadaman
- Tetap menyediakan Fasilitas PKP-PK di Bandar Udara sehingga tidak terjadi penurunan kategori
- Mengirimkan bantuan apabila memungkinkan, dan menunggu keputusan Pimpinan Bandar Udara berdasarkan analisa Pimpinan PKP-PK
• Dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat yang tidak melibatkan pesawat udara, seperti tindakan melawan hukum (kejahatan) dan baru bersifat ancaman, maka diberlakukan sama halnya dengan siaga II, kendaraan PKP-PK stanby dengan jarak 100 meter dari lokasi kejadian. Kalau berlanjut dengan kondisi kejadian maka diberlakukan sama halnya dengan siaga III.
No comments:
Post a Comment