Translate

Sunday, June 17, 2012

Marking and Labeling of Dangerous Goods


MARKING AND LABELLING


4.1. Tanda atau Marka (Marking)
       Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
       Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :
       5.a. Marka khusus kemasan
              Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).
       5.b. Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.

4.2. Tanda-tanda spesifik kemasak
       Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :
             UN 4G/Y50/S/99
             NL/VL 824
       Keterangan :
UN    = United Nations (Simbul Internasional)
4G     = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y       = Packing Group (kelompok kemasan)
50      = Maksimum kuantitas 50 kg
S       = Solid/padat : Inner Packing
99      = Tahun pembuatan 1999
NL    = Negara yang berkepentingan
VL    = Nomor pabrik

4.3. Pemasangan Tanda-tanda
       Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan : (lihat Gbr. 5.1)
       - Tahan lama
       - Mudah dilihat
       - Latar belakang yang menyolok atau kontras
       - Tidak tertutup oleh tanda lain
       Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.
       Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.
       Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.
4.4. Label (Labelling)
       4.4.1.  Pengertian Umum
                   Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
                   Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm
       4.4.2.  Jenis Label
                   a.  Hazards Label atau label bahaya (lihat Tabel 5.1)
                        Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.
                   b.  Handling Label atau label Instruksi (lihat Tabel 5.2)
                        Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

4.5. Syarat Penempelan Label antara lain
       - Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur
       - Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras
       - Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.

4.6. Posisi Label dalam pemasangan
       - Berdampingan denga teks alamat pengirim
       - Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan
       - Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama
       - Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak
           Belakang.


Rekognition Of Un Declared Dangerous Goods
5.1. Tabel Barang Berbahaya (List of Dangerous Goods)
       Barang berbahaya dalam setiap kelasnya ada yang berbentuk bahan atau zat atau unsur, baik yang berbentuk cair, padat atau gas. Dalam Peraturan Barang berbahaya (DGR) telah tercatat sebanyak sekitar 3.000 bahan (lihat list of DG). Nama barang atau bahan tersebut tersusun menurut urutan abjad dan setiap jenis memiliki ciri-ciri tersendiri, antara lain memiliki nomor identitas internastional, kelas atau divisi, packing group dan lain-lain. Pada tabel Barang Berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
       Kolom A : Nomor identitas internassional (UN/Identity number)
       Kolom B : Nama jenis Barang Berbahaya (Proper shipping name)
       Kolom C : Kelas atau Divisi (Class/Division)
       Kolom D : Risiko tambahan (Subsidiary risk)
       Kolom E : Label Bahaya (Hazard label)
       Kolom F : Kelompok kemasan (Packing Group)
       Kolom G : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk berat yang dibatasi
       Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity/package) untuk berat yang dibatasi
       Kolom I :   Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat penumpang dan pesawat kargo
       Kolom J :   Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage for CAO) untuk pesawat penumpang dan kargo.
       Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja (CAO)
       Kolom L : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage) untuk pesawat kargo saja
       Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions)
5.2. Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya
       Tabel 5.a : Contoh Daftar Barang Berbahaya


A


B


C


D


E


F
Pesawat Penumpang dan kargo
Hanya pesawat kargo


M
Jml/berat terbatas


I


J

G

H

K

L
2875
Hexachlorophene
6.1

Toxic
III
Y619
10 kg
619
100 kg
619
200 kg


       Untuk memahami tabel 4.a dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Barang berbahaya yang tertera pada kolom B adalah Hexachlorophene, termasuk Divisi 6.1 dengan nomor identitas 2875, tidak memiliki risiko tambahan, tetapi mempunyai akibat membahayakan apabila bereaksi dengan bahan racun.
2.    Jenis Barang Berbahaya ini memiliki tingkat bahaya rendah
3.    Untuk mengemas barang ini didasarkan pada petunjuk kemasan (kolom G) yaitu nomor Y619 dengan batasan berat sebanyak tidak lebih dari 10 kg saja (kolom H), kemudian dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.
4.    Barang jenis ini dapat pula dikemas berdasarkan packing instruction nomor 619,dengan muatan maksimum seberat 100 kg (kolom J) dan dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.
5.    Namun kalau barang tersebut berat lebih dari 100kg sampai 200kg (kolom L) hanya boleh diangkut dengan pesawat kargo.
6.    Barang berbahaya ini tidak terkena peraturan khusus dan spesial provisions (kolom M).

5.3. Langkah Pemeriksaan Barang Berbahaya dengan menggunakan   
       Daftar BB
      Dalam rangka pemeriksaan suatu barang berbahaya diperlukan petunjuk atau pedoman yaitu pada Daftar Barang berbahaya  (list of Dangerous Goods) yang sudah baku sesuai dari IATA DGR.
      Adapun langkah-langkah sebagai berikut :
      a. Lihat nama jenis BB (Power shipping name and UN number)
      b. Pastikan kelas atau devisi atau subsidiary apakah sesuai dengan daftar BB
      c. Catat dan perhatikan Harzad label, cocok atau tidak
      d. Lihat dan perhatikan packing group
      e. Perhatikan dengan cermat berat paket BB, baik yang dapat diangkut
           dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo atau pesawat
            kargo saja.
      f. Periksa catatan pada kolom M, apakah ada special provisions atau
         tidak.

No comments:

Post a Comment