Translate

Sunday, June 17, 2012

Limitations of Dangerous Goods


LIMITATIONS

2.1. Pengertian Pembahasan
Sejumlah jenis Barang Berbahaya (BB) yang telah diterima atau diperbolehkan untuk diangkut dengan pesawat udara, baik dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo harus memenuhi ketentuan atau peraturan pengangkutan barang berbahaya yang telah diteteapkan
Ada jenis barang yang dianggap berbahaya bagi penerbangan yang tidak diijinkan sebagai barang bawaan penumpang atau awak pesawat dan ada pula jenis barang berbahaya yang dilarang diangkut lewat pesawat udara karena keadaan atau ciri-cirinya dianggap berbahaya, contoh : Dinamit

2.2. Macam Pembatasan Barang-barang Berbahaya
Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan berbagai Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat udara berdasarkan karakteristik barang dan ketentuan ketentuan lain sebagai berikut :
       2.2.1. Barang berbahaya yang terlarang dalam kondisi apapun
                 i)     Bahan peledak (explosive) yang dapat terbakar dalam suhu 75°C dalam waktu 48 jam
                 ii)    Bahan peledak yang mengandung clorat dan amunium salts
                 iii)   Bahan peledak yang mengandung campuran clorats dan phosporus
                 iv)   Bahan peledak padat yang diklasifikasikan sangat peka terhadap bahan-bahan mekanis
                 v)    Bahan peledak cair yang diklasifikasikan cukup peka terhadap bahan-bahan mekanis
                 vi)   Bahan atau zat dapat membahayakan karena adanya gas atau panas dalam kondisi tertentu
                 vii)  Bahan atau zat yang mudah terbakar dan peroksida organik yang diklasifikasikan mempunyai resiko tambahan (subsidiary risk)
                  viii) Bahan atau zat yang tercantum dalam tabel 2.1.a (DGR)
     
      2.2.2. Barang berbahaya yang tersembunyi / tidak tercatata dalam Shipper Declaration tetapi terdapat di dalam barang lain (lihat Tabel BB yang tersembunyi)
                  a. Aircraft on ground (AOG) spare
                  b. Auto mobil and Car spare
                  c. Swimming pool chemicals
                  d. Household goods

  2.2.3. Barang berbahaya yang dibawah oleh penumpang atau awak pesawat
                  a. Checked baggage yaitu barang yang masuk bagasi
                  b. Carry on baggage yaitu barang penumpang yang dibawa ke kabin dan barang yang melekat pada penumpang itu sendiri (on the person).
      2.2.4. Barang berbahaya dalam Pos Surat
                  Pengangkutan barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
a.       Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper
  declaratiom               
               b.      Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk     pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar pengiriman (shipment).
                  c. Radio Aktif  yang tidak melebihi 0,1 sesuai dengan tabel
                     DGR 10.5a.    
      2.2.5. Barang berbahaya milik perusahaan penerbangan (Airliner)
                  a. Yang dibebaskan
                     a.1. Aircraft Equipment
                     a.2. Barang Konsumen (consumer goods, aerosol, alcoholic beverage, perfumes, cologne) dan lain-lain.
                     a.3. Karbon dioxida (carbon dioxide) / Alat pemadam
                  b. Suku cadang pesawat (Aircraft Spares)
                     1. Peralatan pesawat udara

      2.2.6. Barang berbahaya yang diijinkan sebagai barang kargo
                 Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat.
                 Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo   
                 Berdasarkan :
                  i.    Peraturan tambahan dari IATA
                  i.    Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
                  iii.  Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)
      2.2.7. Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang
                dikecualikan  :
                 A.   Barang berbahaya dalam jumlah yang sangat kecil dapat diangkut pesawat udara. Barang berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label. Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities”
     (Lihat IATA DGR 1.5 dan 2.4 serta Appendix A, 3, 9.3.1,    9.5.5, 10.5.9)
                  B. Barang Berbahaya yang diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan dapat diangkut, kalau jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan, misal :
                        i.   Div. 2.2, tanpa resiko tambahan (Subsidiary risk)
                        ii. Kelas 3, Packing group (PG) I/II/III
                        iii. Kelas 4, PG II dan III, bukan barang yang bereaksi
                           sendiri
                        iv. Div. 5.1, PG II dan III
                        v.  Div. 5.2, berisi chemical atau first aid kit
                        vi. Div. 6.1, PG I
                        vii.  Kelas 8, PG II dan III, diluar UN 2803 dan UN 2809
                        viii. Kelas 9, kecuali magnit

      2.2.8. Barang berbahaya yang dibatasi jumlahnya
                 Barang berbahaya yang tidak diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan tidak dapat diangkut, misal :
                  2.2.8.1. Barang Berbahaya untuk pesawat penumpang
                               - Mercury switch in electrical
                               - Kelas I
                               - Divisi 2.1;2.2;2.3 mengandung resiko tambahan
                               - Kelas 4, ada resiko tambahan
                               - Divisi 5.1;5.2 (kecuali chemical atau first aid kit)
                               - Divisi 6.1, Packing Group I
                               - Divisi 6.2;7;8 (resiko tambahan) dan Divisi 9
                                                                - Barang berbahaya yang bebas dan ada persetujuan Negara atau Airliner        
                 2.2.8.2. Baggage and Mail (Bagasi dan Pos Udara)
                 2.2.8.3. Shipper Responsibilities (tanggung jawab pengirim)
                 2.2.8.4. Limited Quantity (jumlah terbatas)
                              - Inner Packaging : 1 g atau 1 ml (cair atau padat),
                                                              PG I dan II, 30 g atau 30 ml yang diijinkan 30 g atau 30 ml non flamable gas

                              - Outer Packaging : Terbatas pada semua kelas, kecuali Divisi 5.1 dan 6.2 PG I; 300 g/ml; PG II : 500 g/ml; PG III : 1 kg/lt (lihat lampiran 1/Tab. DG)
      2.2.9.  Barang berbahaya yang tidak boleh diangkut berdasarkan peraturan atau perundang-undang negara tertentu atau operator (State and Operator Variations).
                 2.2.9.1.  State Variations
                               State variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menetapkan, bahwa Barang Berbahaya tertentu tidak dapat dikirim, diterima atau lewat diatas wilayah negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan. Namun demikian sebelumnya negara yang bersangkutan harus memberitahukan lebih dahulu Barang Berbahaya yang bagaimana yang seharusnya dapat disetujui negara tersebut. Tiap negara telah memiliki inisial nama sendiri dengan menggunakan kode huruf G (government) yang didahului dengan inisial atau kode negara tersebut (lihat IATA DGR hal. 21), selanjutnya diikuti dengan keterangan Barang Berbahaya ditulis dengan dua digit, misal : CAG-02, artinya
                               CAG         = Negara Canada (lihat lampiran 2)
                               02             = Berkenaan dengan Barang Berbahaya


                 2.2.9.2.  Operator Variations
                               Operator Variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Operator atau Airliner atau Perusahaan Penerbangan, yang berkenaan dengan Barang Berbahaya yang dibawa oleh Pesawat (Airliner) melalui persetujuan Airliner yang bersangkutan. Setiap Airliner mempunyai kode operator sendiri-sendiri dan Barang Berbahaya atau lainnya yang telah ditentukan (lihat IATA DGR hal. 31-51), cotoh : AA-01, artinya
                               AA    = American Airlines (lihat lampiran 2)
                        02        =          BB dengan resiko tinggi dan tambahan  (Div .6.1) tidak akan diterim

No comments:

Post a Comment