Translate

Sunday, June 17, 2012

General Philoshophy & Regulation of Dangerous Goods


General Philoshophy & Regulation

1.1. Penjelasan Umum
       Dikalangan masyarakat, baik masyarakat usaha atau penerbangan belum banyak mengenal tentang barang berbahaya, bahkan belum banyak tenaga ahli yang berwenang memeriksa barang berbahaya. Begitu pula banyak penumpang yang melanggar peraturan yang tertera dalam tiket, yaitu peraturan yang menyatakan dilarangnya membawa barang berbahaya. Hal ini terjadi dikarenakan kemungkinan mereka belum mengetahui peraturan dalam arti belum memasyarakat mengenai pengertian dan peraturan-peraturan tentang pengiriman barang berbahaya. Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB  belum menjangkau masyarakat umum atau perusahaan  penerbangan itu sendiri.

1.2. Pengertian Barang-Barang Berbahaya
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak dibidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya berbahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. 
1.3. Kelompok Barang-Barang Berbahaya
       Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
       1.3.1. Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
       1.3.2. Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
       1.3.3. Kelompok C adalah barang-barang berbahay yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.
1.4. Kategori Barang-Barang Berbahaya
Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
       Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
1.5. Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori Dangerous Goods / barang berbahay tersebut diatas, maka barang berbahaya sebagai kargo udara dapat dibagi dalam empat kategori yaitu :
  A. Barang berbahaya yang dapat diterima untuk diangkut dengan         pesawat udara
            (excepted from the provision of the regulation) antara lain :
            A.1. Dangerous Goods carried by passengers or crew (tabel 2.3.A)
            A.2. Dangerous Goods Air Mail
            A.3. Dangerous Goods of the operator :
-    For or sale : Aerosol, Alkohol Beverage, Parfum
-    Air Worthines & op. Requirement : Live Rest, Portable Firex, Flare Gun
              A.4. Dangerous Goods in excepted quantities (tabel 2.7.A)
       B. Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara karena keadaannya (forbidden for transport).
             B.1. Barang berbahaya yang terlarang diangkut dengan pesawat udara, kecuali kalau dibebaskan oleh negara yang bersangkutan (Forbidden for transfort unles exemted by state).
             B.2. Barang berbahaya yang dikecualikan dari IATA DGR (acceptable for transport).         
1.6. Yang bertanggung jawab dalam pengepakan/pengemasan barang berbahaya adalah pengirim sendiri dan pengemasanya didasarkan pada ketentuan Dangeraus Goods Regulation. Pengirim harus memastikan bahwa barang yang berbahaya tersebut idak dilarang untuk diangkutsesuai  dengan DGR, baik wadah, kuantitas/jumlah, tanda/label, kelengkapan dokumen yang diperlukan.
             Istilah-istilah pengemasan yang sering dipakai antara lain :
1.6.1. Packing : (the art and operation by which articles or substance are enveloped in wrapping and or enclosed in packaging or otherwise secured. “adalah suatu seni/cara pelaksanaan pengemasan rehadap bahan atau zat yang dibungkus atau dikemas dalam suatu kemasan paket yang dijamin keamanannya”.
1.6.2. Package : (non radioactive material) the complate product of the packing operation consisting of the packinging and contens prepared for transport. “adalah hasil lengkap pelaksanaan pengemasan dalam bentuk paket/kemas yang terisi yang siap untuk diangkut”.
1.6.3.  Packaging : (non radioactive material) Receptacles and any other component or materials necesarry for the receptacles to perfrom its containmnet function and tensure compliance with the minimum packing requirement of these regulations. “adalah wadah dan komponen/bahan lain yang diperlukan untuk membentuk suatu kemasan/paket sesuai dengan persyaratan minimum pengemasan berdasarkan peraturan yang berlaku”. 
1.6.4. Istilah umum yang digunakan berkaitan dengan kemasan
                   Kemasan  : Packaget/paket
                   Kemasan Tunggal    : Wadah atau tempat yang tidak memerlukan kemasan dalam
                   KemasanKombinasi:(Combation Packaging) suatu paket yang terdiri dari satu atau lebih kemasan dalam (Inner Packaging) dalam kemasan luar (Outer Packaging) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                   Kemasan Dalam       : (Inner Packaging) adalah pembungkus atau wadah dalam satuan kecil
                   Kemasan Luar          : (Outer Packaging) adalah pembungkus luar untuk melindungi kemasan kombinasi berikut bantalan, alat penyerap dan lain-lain yang diperlukan.
                   Kemasan Ganda/Peti Kemas : (Overpack) suatu peti kemas yang berisi satu atau lebih kemasan dan tersusun dalam satu wadah untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan.

                 1.7. Packing dan Marking
                   A. Packing berdasarkan tingkat bahayanya :
                   - Packing Group I (X) Great Danger (Resiko Bahaya Besar)
                   - Packing Group II (Y) Medium Danger (Resiko Bahaya Menengah)
                   - Packing Group III (Z) Minor Danger (Resiko Bahaya Kecil)
                   B. Marking Macamnya :
                   - UN Number
                   - Proper Shipping Name (PSN)
                   - UN Specifikation Packages

1 comment:

  1. Casinos in the UK - How to find good games - GrizzGo
    So, what herzamanindir.com/ do we goyangfc mean by “casinos in the UK”? to find a gri-go.com casino and live casino games on 1xbet login a mobile phone device 출장마사지 in 2021.

    ReplyDelete