Translate

Friday, June 15, 2012

Emergency Response



Gawat darurat bandar Udara adalah suatu kondisi dimana saat itu Bandar Udara beroperasi dibawah/diluar batas normal dikarenakan suatu hal yang memerlukan penanggulangan dengan cepat / sesegera mungkin
Mengapa harus sesegera mungkin?
Agar kondisi operasi penerbangan menjadi normal kembali

KLASIFIKASI GAWAT DARURAT

Melibatkan langsung pesawat udara
KecelakaanPesawat udara di dalam kawasan bandar udara
KecelakaanPesawat udara di luar kawasan bandar udara  
 - Di darat
 - Di Perairan
InsidenPesawat udara dalam penerbangan
ü  Turbulensi udara yang
ü   Dekompresi
ü   Kerusakan Struktur Pesawat udara
InsidenPesawat udara di daratan (ground)
Insidensabotase termasuk ancaman bom
InsidenTindakan melawan hukum

Tidak melibatkan langsung pesawat udara
Kebakaranstruktur
Sabotase termasuk acaman bom
Bencana Alam
Barang berbahaya
Bahaya Obat-obatan (medical emergencies)

FIRE FIGHTING EMERGENCY RESPONSE

Pengertian
    Tindakan yang dilakukan personil PKP-PK setelah mendapat informasi darurat.
  Dimana tindakan tersebut sudah diperhitungkan tentang apa yang harus dilakukan (Size Up) sesuai klasifikasi darurat yang dialami Bandar Udara

TINGKAT EMERGENCY RESPONSE
Siaga I (Local Stanby)
    Mengumumkan / memberikan informasi lanjutan untuk melakukan siaga di tempat.
    Menghidupkan Mesin kendaraan dan menyiapkan peralatannya.
    Berkoordinasi dengan unit lainnya.

Siaga II (Full Emergency)
    Lanjutan dari Siaga I
    Mengoperasikan kendaraan dan telah menggunakan peralatan / perlengkapan lengkap.
    menuju lokasi stanby, menyesuaikan jarak aman dan melakukan koordinasi dengan petugas ATC.
    Melakukan Koordinasi dengan unit lainnya.



Siaga III (Kecelakaan pesawat udara)
    Menuju lokasi kecelakaan pesawat udara, melalui Access Road, Taxi Way, Runway, dll
 
    Melakukan Koordinasi (mengirim dan menerima)
    Memberitahukan tempat dan perihal :
    Rendezvous point
    Staging Area
    Tenaga dan peralatan yang dibutuhkan
    informasi lain yang diperlukan

Melaksanakan operasi pertolongan dan pemadaman
  - Menentukan letak Pos Komando (Command Post)
  - Menentukan Collection Area
  - Memberitahu Tim Salvage
- Bila tugas telah dilaksanakan, menyerahkan  tanggung jawab pengamanan crash area kepada petugas keamanan (Aviation Security / Polisi / TNI)

Siaga III ( Kecelakaan pesawat udara diluar bandara)
-   Meminta pertolongan SAR atau PK Pemda
-   Unit PKP-PK sebagai pendukung operasi pertolongan dan pemadaman
-   Tetap menyediakan Fasilitas PKP-PK di Bandar Udara sehingga tidak terjadi penurunan kategori
-   Mengirimkan bantuan apabila memungkinkan, dan menunggu keputusan Pimpinan Bandar Udara berdasarkan analisa Pimpinan PKP-PK

Dalam pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat yang tidak melibatkan pesawat udara, seperti tindakan melawan hukum (kejahatan) dan baru bersifat ancaman, maka diberlakukan sama halnya dengan siaga II, kendaraan PKP-PK stanby dengan jarak 100 meter dari lokasi kejadian. Kalau berlanjut dengan kondisi kejadian maka diberlakukan sama halnya dengan siaga III.


No comments:

Post a Comment