Translate

Monday, June 18, 2012

Prinsip Kerja Transformator


Prinsip Kerja Transformator

Transformator merupakan suatu peralatan listrik elektromagnetik statis yang berfungsi untuk memindahkan dan mengubah daya listrik dari suatu rangkaian listrik ke rangkaian listrik lainnya, dengan frekuensi yang sama dan perbandingan transformasi tertentu melalui suatu gandengan magnet dan bekerja berdasarkan prinsip induksi elektromagnetis, dimana perbandingan tegangan antara sisi primer dan sisi sekunder berbanding lurus dengan perbandingan jumlah lilitan dan berbanding terbalik dengan perbandingan arusnya.
Prinsip kerja Transformator
Transformator terdiri atas dua buah kumparan (primer dan sekunder) yang bersifat induktif. Kedua kumparan ini terpisah secara elektris namun berhubungan secara magnetis melalui jalur yang memiliki reluktansi (reluctance) rendah. Apabila kumparan primer dihubungkan dengan sumber tegangan bolak-balik maka fluks bolak-balik akan muncul di dalam inti yang dilaminasi, karena kumparan tersebut membentuk jaringan tertutup maka mengalirlah arus primer. Akibat adanya fluks di kumparan primer maka di kumparan primer terjadi induksi (self induction) dan terjadi pula induksi di kumparan sekunder karena pengaruh induksi dari kumparan primer atau disebut sebagai induksi bersama (mutual induction) yang menyebabkan timbulnya fluks magnet di kumparan sekunder, maka mengalirlah arus sekunder jika rangkaian sekunder di bebani, sehingga energi listrik dapat ditransfer keseluruhan (secara magnetisasi).
Kumparan yang dihubungkan dengan sumber arus bolak-balik disebut kumparan primer (input) dan kumparan yang lainnya disebut kumparan sekunder (output). Perubahan kuat arus dalam kumparan primer menimbulkan perubahan flux magnetik dalam inti besi. Perubahan flux magnetik dalam inti besi membangkitkan GGL induksi pada kumparan sekunder.

Es = Ns/Np . Ep
Ep : Es = Np : Ns
Jadi jika jumlah lilitan kumparan sekunder lebih banyak daripada jumlah lilitan kumparan primer, tegangan sekunder lebih besar dari tegangan primer (step-up transformer).
Kita anggap tidak ada energi listrik yang hilang pada perpindahannya dari kumparan primer ke kumparan sekunder maka :
Es .Is . t = Ep . Ip . t
Is = Ep / Es . Ip
Is = Np / Ns  . Ip
Ip : Is = Ns : Np
Dari hubungan itu dapat dilihat bahwa jika jumlah lilitan pada kumparan sekunder lebih banyak, kuat arus pada kumparan sekunder lebih kecil daripada kuat arus dalam kumparan primer. Pada alat las listrik kumparan sekunder hanya terdiri atas beberapa lilitan saja, karenanya I-nya sangat besar. Arus yang besar mampu menghasilkan panas yang sangat besar.
   

Sunday, June 17, 2012

Marking and Labeling of Dangerous Goods


MARKING AND LABELLING


4.1. Tanda atau Marka (Marking)
       Pada dasarnya marka atau tanda-tanda yang harus ditempel atau dipasang pada paket atau kemasan suatu Barang Berbahaya menjadi tanggung jawab pengirim (Shipper).
       Ada dua jenis marka atau tanda yaitu :
       5.a. Marka khusus kemasan
              Package specifikation marking yaitu tanda yang menunjukkan ciri-ciri, misal UN 4G artinya tanda kotak dari bahan fiber-kayu (fiberboard box).
       5.b. Kemasan yang menggunakan tanda untuk : Jenis Barang Berbahaya, Pengirim BB, Penerima BB dan lainnya.

4.2. Tanda-tanda spesifik kemasak
       Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus diberi tanda atau marking, sebagaimana contoh berikut :
             UN 4G/Y50/S/99
             NL/VL 824
       Keterangan :
UN    = United Nations (Simbul Internasional)
4G     = 4 kode Fiberboard/papan fiber; G kode Boxs/kotak
Y       = Packing Group (kelompok kemasan)
50      = Maksimum kuantitas 50 kg
S       = Solid/padat : Inner Packing
99      = Tahun pembuatan 1999
NL    = Negara yang berkepentingan
VL    = Nomor pabrik

4.3. Pemasangan Tanda-tanda
       Tanda-tanda yang diperlukan harus ditempel sesuai dengan jenis Barang berbahaya yang terdapat dalam kemasan. Tanda-tanda itu harus lekat benar dan tulisan harus tercetak jelas dengan catatan : (lihat Gbr. 5.1)
       - Tahan lama
       - Mudah dilihat
       - Latar belakang yang menyolok atau kontras
       - Tidak tertutup oleh tanda lain
       Sesuai dengan peraturan barang berbahaya atau DGR, bahwa tanda-tanda harus terletak pada kemasan dengan posisi yang benar sesuai dengan aturan di atas.
       Apabila terdapat sisa tanda yang tidak perlu yang masih melekat pada kemasan, maka tanda lama tersebut harus dicabut dan diganti yang baru.
       Kaitannya dengan pemasangan tanda-tanda ini, pihak pengirim perlu mengadakan pemeriksaan ulang, apakah tanda-tanda pada kemasan telah lengkap dan memenuhi syarat, selain itu tiap kemasan tunggal juga diberikan tanda-tanda.
4.4. Label (Labelling)
       4.4.1.  Pengertian Umum
                   Setiap kemasan yang akan diangkut dengan pesawat udara harus ditempel label sesuai dengan isi kemasan. Pengirim bertanggung jawab menempelkan label pada kemasan tersebut, Sedangkan Airline (operator yang mengangkut) bertanggung jawab hanya mengganti label yang tidak jelas atau rusak selama pengangkutan.
                   Yang dimaksud label adalah kertas bergambar dan bertuliskan, berbentuk segi empat yang menggambarkan Barang Berbahaya yang ditempel pada kemasan berukuran 100 mm x 100 mm
       4.4.2.  Jenis Label
                   a.  Hazards Label atau label bahaya (lihat Tabel 5.1)
                        Adalah label yang mengidentifikasikan adanya bahaya atau risiko, berupa gambar simbol dan nomor kelas yang masing-masing mempunyai warna dasar berbeda sesuai kelasnya.
                   b.  Handling Label atau label Instruksi (lihat Tabel 5.2)
                        Adalah label yang berisi gambar dan tulisan serta petunjuk lain yang merupakan instruksi untuk dilaksanakan atau ditaati.

4.5. Syarat Penempelan Label antara lain
       - Semua label ditempel di tempat aman pada kemasan sehingga mudah dibaca, dilihat dan tidak kabur
       - Setiap label harus ditempel atau tercetak secara jelas dan warna yang kontras
       - Ditempel yang kuat dan ukurannya sesuai aturan yang berlaku.

4.6. Posisi Label dalam pemasangan
       - Berdampingan denga teks alamat pengirim
       - Label bahaya utama berdampingan dengan label bahaya tambahan
       - Label CAO (cargo aircraft only) berdampingan pada sisi yang sama
       - Tanda “this way Up” dipasang pada kedua sisi yang bertolak
           Belakang.


Rekognition Of Un Declared Dangerous Goods
5.1. Tabel Barang Berbahaya (List of Dangerous Goods)
       Barang berbahaya dalam setiap kelasnya ada yang berbentuk bahan atau zat atau unsur, baik yang berbentuk cair, padat atau gas. Dalam Peraturan Barang berbahaya (DGR) telah tercatat sebanyak sekitar 3.000 bahan (lihat list of DG). Nama barang atau bahan tersebut tersusun menurut urutan abjad dan setiap jenis memiliki ciri-ciri tersendiri, antara lain memiliki nomor identitas internastional, kelas atau divisi, packing group dan lain-lain. Pada tabel Barang Berbahaya memiliki sebanyak 11 kolom dengan fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
       Kolom A : Nomor identitas internassional (UN/Identity number)
       Kolom B : Nama jenis Barang Berbahaya (Proper shipping name)
       Kolom C : Kelas atau Divisi (Class/Division)
       Kolom D : Risiko tambahan (Subsidiary risk)
       Kolom E : Label Bahaya (Hazard label)
       Kolom F : Kelompok kemasan (Packing Group)
       Kolom G : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk berat yang dibatasi
       Kolom H: Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity/package) untuk berat yang dibatasi
       Kolom I :   Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat penumpang dan pesawat kargo
       Kolom J :   Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage for CAO) untuk pesawat penumpang dan kargo.
       Kolom K : Petunjuk kemasan (Packaging instruction) untuk pesawat kargo saja (CAO)
       Kolom L : Maksimum berat bersih per paket (Max Net Quantity per pakage) untuk pesawat kargo saja
       Kolom M : Ketentuan khusus (special provisions)
5.2. Penerapan Penggunaan Daftar Barang Berbahaya
       Tabel 5.a : Contoh Daftar Barang Berbahaya


A


B


C


D


E


F
Pesawat Penumpang dan kargo
Hanya pesawat kargo


M
Jml/berat terbatas


I


J

G

H

K

L
2875
Hexachlorophene
6.1

Toxic
III
Y619
10 kg
619
100 kg
619
200 kg


       Untuk memahami tabel 4.a dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Barang berbahaya yang tertera pada kolom B adalah Hexachlorophene, termasuk Divisi 6.1 dengan nomor identitas 2875, tidak memiliki risiko tambahan, tetapi mempunyai akibat membahayakan apabila bereaksi dengan bahan racun.
2.    Jenis Barang Berbahaya ini memiliki tingkat bahaya rendah
3.    Untuk mengemas barang ini didasarkan pada petunjuk kemasan (kolom G) yaitu nomor Y619 dengan batasan berat sebanyak tidak lebih dari 10 kg saja (kolom H), kemudian dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.
4.    Barang jenis ini dapat pula dikemas berdasarkan packing instruction nomor 619,dengan muatan maksimum seberat 100 kg (kolom J) dan dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo.
5.    Namun kalau barang tersebut berat lebih dari 100kg sampai 200kg (kolom L) hanya boleh diangkut dengan pesawat kargo.
6.    Barang berbahaya ini tidak terkena peraturan khusus dan spesial provisions (kolom M).

5.3. Langkah Pemeriksaan Barang Berbahaya dengan menggunakan   
       Daftar BB
      Dalam rangka pemeriksaan suatu barang berbahaya diperlukan petunjuk atau pedoman yaitu pada Daftar Barang berbahaya  (list of Dangerous Goods) yang sudah baku sesuai dari IATA DGR.
      Adapun langkah-langkah sebagai berikut :
      a. Lihat nama jenis BB (Power shipping name and UN number)
      b. Pastikan kelas atau devisi atau subsidiary apakah sesuai dengan daftar BB
      c. Catat dan perhatikan Harzad label, cocok atau tidak
      d. Lihat dan perhatikan packing group
      e. Perhatikan dengan cermat berat paket BB, baik yang dapat diangkut
           dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo atau pesawat
            kargo saja.
      f. Periksa catatan pada kolom M, apakah ada special provisions atau
         tidak.

Classifications of Dangerous Goods


CLASSIFICATIONS


3.1. Pengertian Kelas dan Divisi
       Sesuai dengan dasar pembagian kelas dan divisi barang-barang berbahaya yang diantaranya ada yang dapat dikirim dengan pesawat udara untuk penumpang dan ada yang dapat dikirim hanya denga pesawat udara untuk cargo (lihat Lampiran List of Dangerous Goods) terdapat kurang lebih 3.000 jenis barang berbahaya.
       Berdasarkan IATA (Internastional Air Transport Association) Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas dan divisi dan masing-masing diberi kode tertentu (lihat Tabel 3.1 Identitas BB)

3.2. Klasifikasi dan Divisi Barang Berbahaya
       Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:
       Kelas 1 :  Bahan Peledak (Explosives)
                        Yaitu bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.
                        Bahan peledak ini terdiri dari 6 divisi yaitu :
                        Divisi 1.1.  Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX).
                        Divisi 1.2. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya proyeksi tinggi (suara keras) / mass projection hazard (REX).
                        Divisi 1.3. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya hembusan (ledakan) kecil/monitor blast hazard (RCX dan RGX).
                        Divisi 1.4. Barang Berbahaya yang tidak menimbulkan bahaya berarti/no significant hazard (REX).
                                           Khususnya untuk divisi 1.4 terdiri dari 6 group yaitu dengan kode IMP (Interline Message Procedures) adalah RXB, RXC, RXD, RXE, RXG dan  RXS. Untuk jelasnya lihat gambar 3.1 dan 3.2.
                        Divisi 1.5. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya ledakan tinggi/mass explosion hazard (REX)
                        Divisi 1.6. Barang Berbahaya yang mempunyai bahaya yang tidak mengakibatkan bahaya ledakan dasyat/no mass explosion hazard (REX).
                        Contoh : Petasan, Kembang Api, Peluru
                        Catatan :  Peluru dapat dibawa penumpang dengan ukuran 9 mm/0,45” maksimum 12 pes/org sebagai cargo
       Kelas 2 :  Bahan Gas (Gases)
                        yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi yaitu :
                        Divisi 2.1 Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar
                                         (RFG)
                        Divisi 2.2 Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini mempunyai reaksi keras terhadap 02.
                                        Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
                        Divisi 2.3 Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh :   
                                         Aerosol.
       Kelas 3 :  Cairan yang mudah terbakar (Flamable Liquids / RFL)
                        yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Cat, Alkohol.

       Kelas 4 :  Bahan padat yang mudah terbakar (Falamable Solids)
                        yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut :
                        Divisi 4.1 Flamabel solid/zat padat yang  mudah terbakar
                                         Contoh : Korek api
                        Divisi 4.2 Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar   dengan sendirinya (RSC)
                                         Contoh : Phospor
                        Divisi 4.3 Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW).
                                        Contoh : Kalsium Karbid.

       Kelas 5 :  Oxidizing Substances and Organic Peroxide
                        yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
                        Divisi 5.1 Oxidizing Substances (ROX)
                                         Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah Contoh : Kalsium Klorat.
                        Divisi 5.2 Organic Peroxides (ROP)
                                        Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.

       Kelas 6 :  Toxic (Poisonous) Substances
                        yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular.
                        Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
                        Divisi 6.1 Toxic (Poison) substances (RPB)
                                         Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan
                                        Contoh : Pestisida
                        Divisi 6.2 Infections substances (RIS)
                                        Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dan lain-lain yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan.
                                        Contoh : Hepatitis, Rabies, HIV

       Kelas 7 :  Bahan Radioaktif
                        Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut :
                        Kategori I  Radioaktif (RRW)
                                           Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I)
                                           Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
                                           Garis merah : Contoh : Kobalt 60
                        Kategori II   Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
                        Kategori III  Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.

       Kelas 8 :  Corrosive Materials (RCM)/Bahan bersifat menimbulkan
                         Karat. 
                        Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
                        Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury

       Kelas 9 :  Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahay lain)
                        Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
                        Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian
                         Yaitu :             
                        Kelas 9 (RMD)    : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
                                                       Lain.
                                                      Seperti : Engine Internal Combustion
                        Kelas 9 (RSB)     : Polymeric beads
                        Kelas 9 (ICE)      : Karbon Dioksida atau Dry Ice
                        Kelas 9 (MAG)   : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.

Limitations of Dangerous Goods


LIMITATIONS

2.1. Pengertian Pembahasan
Sejumlah jenis Barang Berbahaya (BB) yang telah diterima atau diperbolehkan untuk diangkut dengan pesawat udara, baik dengan pesawat penumpang atau pesawat kargo harus memenuhi ketentuan atau peraturan pengangkutan barang berbahaya yang telah diteteapkan
Ada jenis barang yang dianggap berbahaya bagi penerbangan yang tidak diijinkan sebagai barang bawaan penumpang atau awak pesawat dan ada pula jenis barang berbahaya yang dilarang diangkut lewat pesawat udara karena keadaan atau ciri-cirinya dianggap berbahaya, contoh : Dinamit

2.2. Macam Pembatasan Barang-barang Berbahaya
Berdasarkan peraturan IATA ada beberapa aturan pokok yang membatasi atau mensyaratkan berbagai Barang berbahaya yang dapat atau tidak dapat diangkut dengan pesawat udara berdasarkan karakteristik barang dan ketentuan ketentuan lain sebagai berikut :
       2.2.1. Barang berbahaya yang terlarang dalam kondisi apapun
                 i)     Bahan peledak (explosive) yang dapat terbakar dalam suhu 75°C dalam waktu 48 jam
                 ii)    Bahan peledak yang mengandung clorat dan amunium salts
                 iii)   Bahan peledak yang mengandung campuran clorats dan phosporus
                 iv)   Bahan peledak padat yang diklasifikasikan sangat peka terhadap bahan-bahan mekanis
                 v)    Bahan peledak cair yang diklasifikasikan cukup peka terhadap bahan-bahan mekanis
                 vi)   Bahan atau zat dapat membahayakan karena adanya gas atau panas dalam kondisi tertentu
                 vii)  Bahan atau zat yang mudah terbakar dan peroksida organik yang diklasifikasikan mempunyai resiko tambahan (subsidiary risk)
                  viii) Bahan atau zat yang tercantum dalam tabel 2.1.a (DGR)
     
      2.2.2. Barang berbahaya yang tersembunyi / tidak tercatata dalam Shipper Declaration tetapi terdapat di dalam barang lain (lihat Tabel BB yang tersembunyi)
                  a. Aircraft on ground (AOG) spare
                  b. Auto mobil and Car spare
                  c. Swimming pool chemicals
                  d. Household goods

  2.2.3. Barang berbahaya yang dibawah oleh penumpang atau awak pesawat
                  a. Checked baggage yaitu barang yang masuk bagasi
                  b. Carry on baggage yaitu barang penumpang yang dibawa ke kabin dan barang yang melekat pada penumpang itu sendiri (on the person).
      2.2.4. Barang berbahaya dalam Pos Surat
                  Pengangkutan barang berbahaya lewat pos udara adalah dilarang, kecuali dengan seizin atau persetujuan pihak PT. Pos yang berkaitan dengan barang berbahaya :
a.       Zat menular atau virus yang terdapat dalam shipper
  declaratiom               
               b.      Karbon Dioxide, dry ice (solid) yang digunakan untuk     pendingin zat menular/infeksi yang tertera dalam shipper declaration disertai daftar pengiriman (shipment).
                  c. Radio Aktif  yang tidak melebihi 0,1 sesuai dengan tabel
                     DGR 10.5a.    
      2.2.5. Barang berbahaya milik perusahaan penerbangan (Airliner)
                  a. Yang dibebaskan
                     a.1. Aircraft Equipment
                     a.2. Barang Konsumen (consumer goods, aerosol, alcoholic beverage, perfumes, cologne) dan lain-lain.
                     a.3. Karbon dioxida (carbon dioxide) / Alat pemadam
                  b. Suku cadang pesawat (Aircraft Spares)
                     1. Peralatan pesawat udara

      2.2.6. Barang berbahaya yang diijinkan sebagai barang kargo
                 Barang berbahaya ini dapat diangkut dengan kargo atas persetujuan dari negara yang bersangkutan karena ada hal-hal yang sangat mendesak atau dianggap kurang baik bagi masyarakat.
                 Negara memberi kebebasan untuk dimuat dipesawat kargo   
                 Berdasarkan :
                  i.    Peraturan tambahan dari IATA
                  i.    Lihat butir 2.1 atau 2.6.1 DGR
                  iii.  Diterima oleh Airliner (lihat special provision; A1.A2,A19)
      2.2.7. Barang berbahaya yang diijinkan dengan jumlah yang
                dikecualikan  :
                 A.   Barang berbahaya dalam jumlah yang sangat kecil dapat diangkut pesawat udara. Barang berbahaya ini dikecualikan dari marking (tanda-tanda) dan label. Barang berbahaya ini bila diangkut disebut sebagai “Dangerous Goods Excepted Quantities”
     (Lihat IATA DGR 1.5 dan 2.4 serta Appendix A, 3, 9.3.1,    9.5.5, 10.5.9)
                  B. Barang Berbahaya yang diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan dapat diangkut, kalau jumlahnya terkecuali, artinya jumlahnya dapat dikurangi atau ditiadakan / disesuaikan, misal :
                        i.   Div. 2.2, tanpa resiko tambahan (Subsidiary risk)
                        ii. Kelas 3, Packing group (PG) I/II/III
                        iii. Kelas 4, PG II dan III, bukan barang yang bereaksi
                           sendiri
                        iv. Div. 5.1, PG II dan III
                        v.  Div. 5.2, berisi chemical atau first aid kit
                        vi. Div. 6.1, PG I
                        vii.  Kelas 8, PG II dan III, diluar UN 2803 dan UN 2809
                        viii. Kelas 9, kecuali magnit

      2.2.8. Barang berbahaya yang dibatasi jumlahnya
                 Barang berbahaya yang tidak diijinkan dalam jumlah yang dikecualikan tidak dapat diangkut, misal :
                  2.2.8.1. Barang Berbahaya untuk pesawat penumpang
                               - Mercury switch in electrical
                               - Kelas I
                               - Divisi 2.1;2.2;2.3 mengandung resiko tambahan
                               - Kelas 4, ada resiko tambahan
                               - Divisi 5.1;5.2 (kecuali chemical atau first aid kit)
                               - Divisi 6.1, Packing Group I
                               - Divisi 6.2;7;8 (resiko tambahan) dan Divisi 9
                                                                - Barang berbahaya yang bebas dan ada persetujuan Negara atau Airliner        
                 2.2.8.2. Baggage and Mail (Bagasi dan Pos Udara)
                 2.2.8.3. Shipper Responsibilities (tanggung jawab pengirim)
                 2.2.8.4. Limited Quantity (jumlah terbatas)
                              - Inner Packaging : 1 g atau 1 ml (cair atau padat),
                                                              PG I dan II, 30 g atau 30 ml yang diijinkan 30 g atau 30 ml non flamable gas

                              - Outer Packaging : Terbatas pada semua kelas, kecuali Divisi 5.1 dan 6.2 PG I; 300 g/ml; PG II : 500 g/ml; PG III : 1 kg/lt (lihat lampiran 1/Tab. DG)
      2.2.9.  Barang berbahaya yang tidak boleh diangkut berdasarkan peraturan atau perundang-undang negara tertentu atau operator (State and Operator Variations).
                 2.2.9.1.  State Variations
                               State variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menetapkan, bahwa Barang Berbahaya tertentu tidak dapat dikirim, diterima atau lewat diatas wilayah negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan. Namun demikian sebelumnya negara yang bersangkutan harus memberitahukan lebih dahulu Barang Berbahaya yang bagaimana yang seharusnya dapat disetujui negara tersebut. Tiap negara telah memiliki inisial nama sendiri dengan menggunakan kode huruf G (government) yang didahului dengan inisial atau kode negara tersebut (lihat IATA DGR hal. 21), selanjutnya diikuti dengan keterangan Barang Berbahaya ditulis dengan dua digit, misal : CAG-02, artinya
                               CAG         = Negara Canada (lihat lampiran 2)
                               02             = Berkenaan dengan Barang Berbahaya


                 2.2.9.2.  Operator Variations
                               Operator Variations dimaksudkan sebagai bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Operator atau Airliner atau Perusahaan Penerbangan, yang berkenaan dengan Barang Berbahaya yang dibawa oleh Pesawat (Airliner) melalui persetujuan Airliner yang bersangkutan. Setiap Airliner mempunyai kode operator sendiri-sendiri dan Barang Berbahaya atau lainnya yang telah ditentukan (lihat IATA DGR hal. 31-51), cotoh : AA-01, artinya
                               AA    = American Airlines (lihat lampiran 2)
                        02        =          BB dengan resiko tinggi dan tambahan  (Div .6.1) tidak akan diterim