sumber : aviasi |
Sep 02, 2010 |
KEAMANAN penerbangan
adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan sipil dari
tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,
fasilitas dan prosedur.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Bab I Pasal 1 butir 49 tegas-tegas
menyebutkan hal itu.
Pengertian tindakan
melawan hukum (Act of Unlawful Interference) dalam penerbangan sipil adalah:
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan
sipil dan angkutan udara antara lain:
- Menguasai secara tidak sah
pesawat udara yang sedang terbang atau sedang di darat
- Menyandera orang di dalam
pesawat udara atau di bandar udara
- Masuk ke dalam pesawat udara,
daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika
secara tidak sah
- Membawa senjata, barang dan
peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara
tanpa izin
- Menyampaikan informasi palsu yg
membahayakan keselamatan penerbangan
Untuk memberikan
perlindungan keamanan kepada penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum,
maka ketentuan (internasional dan nasional) sebagaimana tersurat dalam ANNEX 17
International Civil Aviation Organization (ICAO) tentang ”Security”, Document
8973 tentang ”Security Manual”, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor
1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2001
tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, serta Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan
Nasional (PKPN) menjelaskan bahwa pada dasarnya pola umum pengamanan
penerbangan sipil dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu keamanan umum bandar
udara; dan skrening penumpang dan barang.
Keamanan umum bandar
udara merupakan keamanan seluruh daerah lingkungan kerja bandar udara yang
secara fisik harus dilengkapi dengan pemagaran (pagar ganda konstruksi kuat
dengan ketinggian 2,42 meter), pola pemeriksaan pada pintu-pintu masuk bandar
udara (acces control point/ACP), pola penjagaan pada pos-pos strategis,
pemasangan kamera CCTV serta patroli.
Daerah Keamanan Terbatas
Pada bandar udara
ditentukan sebuah daerah yang disebut dengan ”Daerah Keamanan Terbatas”
(Security Restricted Area) yang maksudnya adalah daerah-daerah tertentu di
dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan
keamanan penerbangan, penyelenggara bandar udara dan kepentingan lainnya, dan
untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan
yang berlaku, yang selanjutnya disebut dengan ”upaya pengendalian keamanan”
(security control), maksudnya Adalah… tindakan untuk mencegah terbawanya
senjata, bahan peledak atau alat–alat berbahaya lainnya, dan barang/bahan
berbahaya yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan
hukum;
Ada dua golongan pihak
yang diizinkan masuk ke daerah keamanan terbatas, yaitu:
- Calon penumpang yang memiliki
dokumen perjalanan yang sah sesuai dengan identitas dirinya
- Petugas/pekerja dan
kendaraan/peralatan bergerak yang telah memiliki izin sah dari otoritas
bandar udara yang selanjutnya disebut pas bandara (untuk orang/kendaraan)
Dari penjelasan
tersebut, maka diwajibkan kepada seluruh calon penumpang (tanpa kecuali) untuk
menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/Pasport) pada saat melakukan pelaporan
keberangkatan di check-in counter kepada petugas, hal ini untuk menghindari
adanya calon penumpang yang memiliki/menggunakan tiket penerbangan atas nama
orang lain karena ulah calo/orang yang tidak bertanggung jawab, yang berdampak
pada kesulitan mengajukan klaim asuransi.
Selain kesesuaian
dokumen perjalanan dengan identitas diri maka terhadap barang bawaannya wajib
dilakukan pemeriksaan keamanan menggunakan alat bantu pemeriksaan (mesin X-Ray,
Walk Trough Metal Detector/WTMD, Hand Held Metal Detector/HHMD, Explosive
Detector/ED) maupun secara manual (body searching & manual baggage
searching).
Barang bawaan seperti
peralatan elektronik (HP, laptop, kamera dan sejenisnya) harus diperiksa
melalui mesin X-Ray (kecuali kamera yang menggunakan film dengan kecepatan/asa
di atas 1.000 diperiksa secara manual), sedangkan benda yang dikategorikan
kedalam security item (senjata tajam, senjata api, benda tajam, tongkat
penyangga tubuh, peralatan teknik dan peralatan lainnya yang dapat digunakan
atau disalahgunakan sebagai senjata) harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat
atau dititipkan kepada pengangkut.
Pemeriksaan Badan
Petugas akan melakukan
pemeriksaan badan dan barang secara manual karena pertimbangan keamanan sesuai
ketentuan, para penumpang diminta kooperatif antara lain bersedia mengeluarkan
benda dalam saku (bila diminta petugas), membuka pakaian luar yang tebal
(jacket), topi, untuk diperiksa melalui mesin X-Ray, merentangkan kedua
tangan, merenggangkan kedua kaki serta menurut ketika dilakukan pemeriksaan.
Bagi penumpang yang
menggunakan alat pacu jantung dan perlengkapan kesehatan lainnya (yang
tertanam dalam badan), akan dilakukan pemeriksaan badan secara manual dan tidak
melalui WTMD atau menggunakan HHMD.
Bagi penumpang yang
menggunakan penerbangan internasional, barang bawaan seperti ”liquid, aerosal and
gell” (cairan, obat-obatan dan jelly) dibatasi hanya sejumlah total 1.000 ml/mg
perpenumpang dengan catatan setiap kemasan berukuran tidak lebih dari 100
ml/mg, dimasukkan ke dalam plastik transparan (sudah disediakan di setiap
tempat pemeriksaan keamanan), dan diperiksa melalui mesin X-Ray, kelebihan dari
jumlah tersebut akan diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Hal ini dikecualikan
bagi makanan/minuman bayi yang diperlukan selama perjalanan, obat dengan bukti
resep dokter atas namanya sendiri, dan makanan/minuman diet dengan bukti yang
cukup.
Untuk pertimbangan
keamanan ruang tunggu di beberapa bandar udara dirancang tidak dilengkapi
dengan toilet/wc, para penumpang yang memerlukan toilet/wc terpaksa harus
keluar dari ruang tunggu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan keamanan ulang
ketika akan memasuki ruang tunggu.
Ketika panggilan untuk
memasuki pesawat udara diumumkan, maka saatnyalah semua penumpang untuk
mematikan aktivitas telepon genggam, para petugas wajib memeriksa atau paling
tidak mengingatkan, baik secara lisan ataupun melalui tulisan pada pintu keluar
ruang tunggu menuju pesawat udara, juga para personel pesawat udara akan
mengingatkan ketika memasuki pesawat udara.
Untuk alasan keamanan
lainnya (bila diperlukan) petugas akan melakukan kembali pencocokan identitas
diri selain boarding pass.
Bagi penumpang yang
menitipkan senjata api kepada pengangkut, penyerahan di terminal kedatangan
bandar udara tujuan dilakukan di pintu keluar terminal kedatangan dengan
menyerahkan bukti penitipan.
Seluruh proses
pemeriksaan penumpang dan barang di atas, sekali lagi, dilakukan untuk mencegah
terbawanya barang/benda berbahaya ke dalam kabin pesawat udara, yang dapat
dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, sekaligus dapat
memeberikan jaminan rasa aman kepada penerbangan (penumpang dan personel
pesawat udara) selama penerbangan. (*)
No comments:
Post a Comment