Translate

Monday, October 8, 2012

Skrening Penumpang dan Barang dalam Penerbangan Sipil


sumber : aviasi | Sep 02, 2010 |
KEAMANAN penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Bab I Pasal 1 butir 49 tegas-tegas menyebutkan hal itu.
Pengertian tindakan melawan hukum (Act of Unlawful Interference) dalam penerbangan sipil adalah: Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil dan angkutan udara antara lain:
  1. Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang  atau sedang di darat
  2. Menyandera orang di dalam pesawat udara atau  di bandar udara
  3. Masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika secara  tidak sah
  4. Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
  5. Menyampaikan informasi palsu yg membahayakan keselamatan penerbangan
Untuk memberikan perlindungan keamanan kepada penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum, maka ketentuan (internasional dan nasional) sebagaimana tersurat dalam ANNEX 17 International Civil Avia­tion Organization (ICAO) tentang ”Security”, Document 8973 tentang ”Security Manual”, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010 tentang Prog­ram Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) menjelaskan bahwa pada dasarnya pola umum pengamanan penerbangan sipil dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu keamanan umum bandar udara; dan skrening penumpang dan barang.
Keamanan umum bandar udara merupakan keamanan seluruh daerah lingkungan kerja bandar udara yang secara fisik harus dilengkapi dengan pemagaran (pagar ganda konstruksi kuat dengan ketinggian 2,42 meter), pola pemeriksaan pada pintu-pintu masuk bandar udara (acces control point/ACP), pola penjagaan pada pos-pos strategis, pemasangan kamera CCTV serta patroli.
Daerah Keamanan Terbatas
Pada bandar udara ditentukan sebuah daerah yang disebut dengan ”Daerah Keamanan Terbatas” (Security Restricted Area) yang maksudnya adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggara bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku, yang selanjutnya disebut dengan ”upaya pengendalian keamanan” (security control), maksudnya Adalah… tindakan untuk mencegah  terbawanya senjata, bahan peledak atau alat–alat berbahaya lainnya, dan barang/bahan berbahaya yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan gangguan  melawan hukum;
Ada dua golongan pihak yang diizinkan masuk ke daerah keamanan terbatas, yaitu:
  1. Calon penumpang yang memiliki dokumen perjalanan yang sah sesuai dengan identitas dirinya
  2. Petugas/pekerja dan kendaraan/peralatan bergerak yang telah memiliki izin sah dari otoritas bandar udara yang selanjutnya disebut pas bandara (untuk orang/kendaraan)
Dari penjelasan tersebut, maka diwajibkan kepada seluruh calon penumpang (tanpa kecuali) untuk menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/Pasport) pada saat melakukan pelaporan keberangkatan di check-in counter kepada petugas, hal ini untuk menghindari adanya calon penumpang yang memiliki/menggunakan tiket penerbangan atas nama orang lain karena ulah calo/orang yang tidak bertanggung jawab, yang berdampak pada kesulitan mengajukan klaim asuransi.
Selain kesesuaian dokumen perjalanan dengan identitas diri maka terhadap barang bawaannya wajib dilakukan pemeriksaan keamanan menggunakan alat bantu pemeriksaan (mesin X-Ray, Walk Trough Metal Detector/WTMD, Hand Held Metal Detector/HHMD, Explosive Detector/ED) maupun secara manual (body searching & manual baggage searching).
Barang bawaan seperti peralatan elektronik (HP, laptop, kamera dan sejenisnya) harus diperiksa melalui mesin X-Ray (kecuali kamera yang menggunakan film dengan kecepat­an/asa di atas 1.000 diperiksa secara manual), sedangkan benda yang dikategorikan kedalam security item (senjata tajam, senjata api, benda tajam, tongkat penyangga tubuh, peralatan teknik dan peralatan lainnya yang dapat digunakan atau disalahgunakan sebagai senjata) harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat atau dititipkan kepada pengangkut.
Pemeriksaan Badan
Petugas akan melakukan pemeriksaan badan dan barang secara manual karena pertimbangan keamanan sesuai ketentuan, para penumpang diminta kooperatif antara lain bersedia mengeluarkan benda dalam saku (bila diminta petugas), membuka pakaian luar yang tebal (jacket), topi, untuk diperiksa melalui mesin X-Ray, me­rentangkan kedua tangan, me­renggangkan kedua kaki serta menurut ketika dilakukan pemeriksaan.
Bagi penumpang yang menggunakan alat pacu jantung dan perleng­kapan kesehatan lainnya (yang tertanam dalam badan), akan dilakukan pemeriksaan badan secara manual dan tidak melalui WTMD atau menggunakan HHMD.
Bagi penumpang yang menggunakan penerbangan internasional, barang bawaan seperti ”liquid, aerosal and gell” (cairan, obat-obatan dan jelly) dibatasi hanya sejumlah total 1.000 ml/mg perpenumpang dengan catatan setiap kemasan berukuran tidak lebih dari 100 ml/mg, dimasukkan ke dalam plastik transparan (sudah disediakan di setiap tempat pemeriksaan keamanan), dan diperiksa melalui mesin X-Ray, kelebihan dari jumlah tersebut akan diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Hal ini dikecualikan bagi makanan/minuman bayi yang diperlukan selama perjalanan, obat dengan bukti resep dokter atas namanya sendiri, dan makanan/minuman diet dengan bukti yang cukup.
Untuk pertimbangan keamanan ruang tunggu di beberapa bandar udara  dirancang tidak dilengkapi dengan toilet/wc, para penumpang yang memerlukan toilet/wc terpaksa harus keluar dari ruang tunggu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan keamanan ulang ketika akan memasuki ruang tunggu.
Ketika panggilan untuk memasuki pesawat udara diumumkan, maka saatnyalah semua penumpang untuk mematikan aktivitas telepon genggam, para petugas wajib memeriksa atau paling tidak mengingatkan, baik secara lisan ataupun melalui tulisan pada pintu keluar ruang tunggu menuju pesawat udara, juga para personel pesawat udara akan mengingatkan ketika memasuki pesawat udara.
Untuk alasan keamanan lainnya (bila diperlukan) petugas akan melakukan kembali pencocokan identitas diri selain boarding pass.
Bagi penumpang yang menitipkan senjata api kepada pengangkut, penye­rahan di terminal kedatangan bandar udara tujuan dilakukan di pintu keluar terminal kedatangan dengan menyerahkan bukti penitipan.
Seluruh proses pemeriksaan penumpang dan barang di atas, sekali lagi, dilakukan untuk mencegah terbawanya barang/benda berbahaya ke dalam kabin pesawat udara, yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum, sekaligus dapat memeberikan jaminan rasa aman kepada penerbangan (penumpang dan personel pesawat udara) selama penerbangan. (*)

No comments:

Post a Comment