IATA “International Air Transport
Association”
1.
Asosiasi transportasi udara
internasional
2.
IATA berkantor pusat di Montreal,
Quebec, Kanada. Dikota yang sama, Organisasi penerbangan sipil internasional
(ICAO) juga berkantor pusat disana. Perbedaannya, IATA beranggotakan maskapai –
maskapai penerbangan , baik berjadwal maupun tidak berjadwal. ICAO
beranggotakan Negara –negara. Kedua badan ini mengatur regulasi terkait dengan
penerbangan internasional sesuai dengan porsinya masing – masing.
3.
Pendirian IATA dirintis oleh angkutan
udara komersial pasca dunia I (1914-1918). Pada tahun 1919, para pelaku usaha angkutan
udara mendirikan International Air Traffic Association (IATA) di Den Hag,
Belanda. Pasca perang dunia II, bulan april 1945 organisasi di revisi di Havana,
Kuba dan namanya berubah menjadi International Air Transport Association (IATA) seperti yang dikenal selama ini.
4.
Anggota IATA saat ini sekitar 230
Airlines dari 140 negara di lima benua. Pada awal pendiriannya, IATA
beranggotakan 57 Airlines dari 31 Negara, terutama Negara-negara di eropa dan
amerika utara.
5.
Sejak awal berdirinya, IATA memikirkan
kepentingan anggotanya secara Global. System dan prosedur dibuat sedemikian
rupa agar sesame anggota dapat bekerja sama secara efektif. Salah satu misi
IATA adalah agar para anggotanya secara bersama-sama untuk melayani pengguna
jasa, antara lain clearing house (pusat
kliring), Billing and Settlement Plan – BSP (system penagihan dan pelunasan
bersama) dan system yang sama untuk kargo atau CASS (cargo account settlement
system) serta perjanjian layanan pindah pesawat yang berlaku multilateral atau
MITA (Multilateral Interline Traffic Agreement).
6.
Disamping itu, maskapai penerbangan
anggota IATA juga menikmati image dan prestige bertaraf internasional , karena
maskapai yang beroperasi di jaringan internasional adalah anggota aktif IATA,
sedangkan merka yang beroperasi dijaringan domestic berstatus sebagai anggota
tidak enuh (associate member) IATA.
7.
Dilingkungan IATA, dunia ini dibagi
dalam tiga wilayah (Traffic Conference – TC). TC I meliputi benua Amerika dari
utara sampai ke selatan, TC – 2 terdiri dari dua benua, yaitu eropa dan afrika,
sedangkan TC -3 adalah seluruh kawasan benua asia dan Australia, termasuk
didalamnya Indonesia. Pembagian wilayah ini dilakukan untuk mempermudah
penetapan regulasi terhadap kawasan di mana Negara-negara yang berada
didalamnya mempunyai karakteristik yang sama atau hamper sama.
sumber : ensiklopedia penerbangan
No comments:
Post a Comment