Airline Industry Deregulation
1.
Deregulasi industry penerbangan
2.
Deregulasi industry penerbangan di
Indonesia dilaksanakan mulai tahun 2000, ketika Pemerintah membuka izin
seluas-luasnya bagi pendirian perusahaan penerbangan, termasuk mengizinkan
maskapai baru menerbangi rute-rute gemuk, yang sebelumnya hanya dikuasai Garuda
Indonesia dan Merpati Nusantara. Tidak itu saja, dalam upaya meningkatkan
kemampuan armada perusahaan penerbangan,
3.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 33
Tahun 2000 mencabut larangan masuk dan izin pengoperasian pesawat yang diatur
dalam Inpres Nomor 1 tahun 1980. Dengan demikian airlines bebas menentukan tipe
pesawat yang dioperasikan sesuai kemampuan perusahaan. Umur pesawat tidak
ditentukan secara eksplisit, asal pesawat memenuhi persyaratan dan peraturan
kelaikan udara.
4.
Bahkan dalam penyelenggaraan angkutan
udara, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 11 tahun 2001
antara lain menetapkan perusahaan penerbangan cukup menguasai dua pesawat yang
laik terbang dalam menjalankan usahanya. Tidak mengherankan jika kemudian
banyak pengusaha yang memiliki surat izin pendirian,- sekalipun perusahaan
penerbangan tersebut tidak segera beroperasi, karena armada yang dibutuhkan
masih dalam proses negoisasi.
5.
Pasca deregulasi tahun 2000, industry
penerbangan Indonesia mengalami perkembangan pesat. Jumlah maskapai penumpang
berjadwal mencapai 15 airlines, padahal sebelum dergulasi hanya lima airlines.
6.
Harga tiket penerbangan yang sebelumnya
diatur Pemerintah, seiring era deregulasi diserahkan kepada mekanisme pasar;
dan pemerintah hanya menentukan patokan harga tiket batas bawah. sehingga persaingan antar maskapai
berlangsung ketat dan harga tiket semakinmurah, sehingga penumpang pesawat
mengalami peningkatan significant.
7.
Bila tahun 1998 hanya 6 juta orang, maka
tahun 2009 (setelah deregulasi penerbangan) melonjak menjadi 40 juta orang
lebih. Bahkan murahnya tiket angkutan udara menggerus moda transportasi darat
dan laut.
No comments:
Post a Comment