Bepergian menggunakan
transportasi udara bagi hampir sebagian besar masyarakat saat ini adalah
merupakan pilihan utama, mengingat transportasi udara memiliki ciri-ciri antara
lain : aman, teratur, efisien dan nyaman.
Untuk melindungi
penerbangan sipil (awak pesawat udara dan penumpang) selama dalam penerbangan,
sebagaimana tersebut pada ciri transportasi udara, seperangkat peraturan
dibidang keamanan penerbangan telah disiapkan (Internasional & Nasional),
yang salah satu diantara peraturan tersebut mengatur bagaimana penumpang
pesawat udara sipil bisa membawa senjata api (pistol) beserta pelurunya dalam
pesawat udara sipil dengan cara dititipkan secara resmi.
Untuk diketahui bahwa
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui peraturan Nomor :
SKEP/100/VI/2003 tentang ”Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara
Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan
Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan” telah memberikan panduan/petunjuk teknis bagaimana
penumpang pesawat udara sipil yang memiliki (secara resmi) senjata api ukuran
tertentu beserta pelurunya bisa membawanya dalam penerbangan dengan mengikuti
peraturan yang telah diundangkan.
Dalam peraturan tersebut
diadakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata karena peluru yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata dikategorikan
sebagai ”barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive)” yang
karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pe-ngangkutan.
Secara konkrit telah
diatur petunjuk teknis penanganan pe-ngangkutannya sebagai berikut :
- Penumpang dilarang membawa
senjata api dan peluru ke kabin pesawat udara;
- Senjata api yang dimaksud
adalah senjata genggam atau senjata pinggang dengan kaliber maksimum 9
(sembilan) mm;
- Penumpang wajib menitipkan
senjata api dan peluru kepada pengangkut pada waktu check-in (melapor
kepada petugas aviation security selanjutnya didampingi pada proses
penyerahan di check-in counter);
- Sebelum diserahkan, peluru
dikeluarkan dari pistol dan dilakukan sendiri oleh pemiliknya;
- Senjata api diperlakukan
sebagai security item, dan peluru diperlakukan sebagai dangerous goods
serta disimpan terpisah di security locker cargo compartement selama
penerbangan;
- Batasan pistol dan peluru yang
dapat diangkut : a. maksimum kaliber 9 mm (milimeter) ; b. Jumlah peluru
maksimum per penumpang/pistol adalah 12 (dua belas) butir; c. Jumlah
peluru maksimum per pesawat udara/penerbangan adalah 100 (seratus) butir;
- Pengangkut mengeluarkan tanda
terima penyerahan senjata dan bertanggung jawab atas keamanan senjata
beserta pelurunya;
- Senjata api dan pelurunya
diserahkan kembali kepada pemiliknya di pintu keluar terminal kedatangan,
bandar udara tujuan dengan penyelesaian administrasi penyerahan;
Penjelasan tersebut
memiliki pengertian bahwa siapapun pe-numpang, dari manapun asal kesatuannya,
apapun pangkat dan jabatannya ketika yang bersangkutan menggunakan transportasi
udara dengan pesawat udara sipil, maka diberlakukan peraturan sebagaimana
SKEP/100/VI/2003 tentang ”Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara
Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dalam Dan Tata Cara Pengamanan
Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan”.
Selanjutnya kalimat
”menyerahkan” pada proses penitipan memiliki pengertian bahwa senjata api tidak
ditemukan oleh petugas security/operator mesin X-Ray di dalam tas atau bagasi,
sebagai hasil tayangan monitor mesin X-Ray. Pada dasarnya semua peraturan yang
berkaitan dengan keamanan penerbangan tersebut bersumber secara internasional
dari ICAO (Annex 17, Annex 18 beserta dokumen-dokumennya) dan berlaku secara
universal diseluruh negara yang tunduk dan taat pada peraturan tersebut
serta bertujuan memberikan perlindungan kepada awak pesawat udara dan penumpang
selama penerba-ngan, sehingga pengangkutan senjata api beserta pelurunya yang
memiliki ukuran lebih besar dari ukuran tersebut tidak direkomendasikan,
kecuali menggunakan penerbangan khusus (tidak melibatkan penumpang umum).
Sebagaimana peraturan
perundangan lainnya di bidang penerbangan, maka semenjak peraturan
tersebut diundangkan seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan sipil dapat
dianggap sudah mengetahui, karena ketidak tahuan mereka akan peraturan yang
telah diundangkan bukanlah pembenar.
Kenyataan dilapangan
menunjukkan bahwa masih banyak pihak-pihak yang memiliki senjata api
beserta peluru (militer maupun perorangan) belum memahami peraturan
keamanan penerbangan sipil, sehingga masih sering dijumpai kesalahpahaman
antara pemilik senjata api dengan petugas aviation security atau pengangkut.
Upaya terbaik dan
effektif yang dapat dilakukan adalah dengan cara melaksanakan sosialisasi
secara terus menerus kepada pihak-pihak terkait, dengan harapan tiap instansi
yang karena lingkup dan sifat tugasnya harus membawa senjata api beserta peluru
dalam pesawat udara sipil secara berjenjang memahami peraturan perundangan yang
berlaku.
Selanjutnya para pejabat
pada instansi terkait dengan kepemilikan senjata api memiliki tanggung
jawab secara moral untuk menyampaikan/mensosialisasikan kepada seluruh anggota
pasukan.
Apabila seluruh anggota
pasukan dari institusi pemegang senjata api telah memahami peraturan keamanan
dan keselamatan pe-nerbangan sipil, maka tidak akan terjadi benturan
dilapangan antara pemilik/pemegang/pembawa senjata api dengan petugas
aviation security maupun petugas check-in counter staf pada proses penyerahan
senjata api untuk diangkut de-ngan pesawat udara sipil.
Kita semua pasti ingin mendapat jaminan keamanan pada saat menjadi penumpang pesawat udara sipil, walaupun pada kompartemen pesawat udara tersebut terdapat titipan senjata api beserta pelurunya, dan jaminan rasa aman tersebut akan terwujud manakala semua pihak telah memahami, menghormati serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya dengan mengambil peran secara aktif.(*)
Kita semua pasti ingin mendapat jaminan keamanan pada saat menjadi penumpang pesawat udara sipil, walaupun pada kompartemen pesawat udara tersebut terdapat titipan senjata api beserta pelurunya, dan jaminan rasa aman tersebut akan terwujud manakala semua pihak telah memahami, menghormati serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya dengan mengambil peran secara aktif.(*)
No comments:
Post a Comment