DAFTAR
BARANG DILARANG (PROHIBITED ITEMS)
adalah
barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa
orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat
peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.
A. Alat
peledak (explosive device)
1.
Amunisi
2.
Blasting caps
3.
Detonator dan sekering
4.
Replika atau imitasi alat peledak
5.
Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer
6.
Petasan, kembang api dan sejenisnya
7.
Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap
8.
Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik
9.
Dll.
B.
Senjata (weapon)
1.
Semua jenis senjata api, seperti ; pistol, revolver, senapan, shotguns, pistol
suar, pistol sarter.
2.
Semua jenis senjata tajam (tradisional) seperti : keris, golok, anak panah,
senjata tombak, pisau, parang dll.
3.
Senjata yang menggunakan tekanan angin
4.
Replika atau imitasi alat peledak
5.
Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer
6.
Petasan, kembang api dan sejenisnya
7.
Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap
8.
Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik
9.
Dll.
C. Alat
- alat berbahaya (dangerous articles)
1.
Senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalhgunakan
untuk mengelabui sebagai senjata nyata, antara lain :
- Komponen senjata api
- Termasuk teleskopis
2.
Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan, antara lain
:
- Perangkat yang melumpuhkan antara lain, senjata bius,
pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum.
- Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh
hewan.
- Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan
antara lain, semprotan mrica, semprotan capsicum, gas air mata, semprotan asam
dan semprotan pembasmi hewan.
3.
Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan
cedera serius, antara lain :
- Kapak es dan pengait es.
- Silet
- Pisau lipat, pisau cutter
- Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik
tumpu/pegangan
- Gunting
- Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam
- Pembuka tutup botol.
4.
Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam
keamanan pesawat udara, antara lain :
- Kapak es dan pengait es.linggis, pencong, cangkul
- Mata bor, paku, gergaji
- Elektroda las listrik
- Obeng, palu, betel, pahat kayu, dll.
5.
Alat lainnya yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau
mengancam keamanan pesawat udara, antara lain :
- Alat tumpul yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera
serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain pemukul baseball, kriket dan
softball
- Kelompok tongkat, seperti : tongkat tempat koran, tongkat
pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, billiard,
pancing.
- Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash
- Peralatan seni bela diri, dll.
ref; -
See more at:
http://adisumarmo-airport.com/barang-berbahaya#sthash.fMrxYuCu.dpuf
No comments:
Post a Comment